Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Tiga tahanan politik dalam perkara aksi demonstrasi di Magelang pada Agustus 2025 bersiap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah kalah di tingkat banding. Ketiga mantan terdakwa itu ialah Muhammad Azhar Fauzan, Purnomo Yogi Antoro, dan Enrille Championy. Kuasa hukum mereka, Kharisma Wardatul, mengatakan kasasi dijadwalkan diajukan pada awal pekan ini.
"Betul, kami akan mengajukan kasasi. Mungkin antara Senin atau Selasa kami ajukan memori kasasinya," kata Kharisma, Minggu (28/6/2026). Sebelumnya, Pengadilan Negeri Magelang menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada ketiganya. Mereka dinyatakan terbukti turut serta menghasut masyarakat untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan melalui tulisan dan ajakan yang disebarkan menjelang aksi demonstrasi.
Perkara tersebut bermula dari penyelidikan polisi terhadap grup WhatsApp "Magelang Memanggil" yang digunakan untuk membahas rencana aksi pada 29 Agustus 2025. Diskusi di grup itu dipicu oleh peristiwa kendaraan taktis Brimob yang disebut melindas pengemudi ojek online di Jakarta. Dalam berkas perkara, Purnomo disebut membuat poster ajakan aksi secara mandiri. Poster itu berisi seruan kepada berbagai elemen masyarakat Magelang untuk mengikuti konsolidasi di Taman Pancasila dan kemudian dibagikan ke grup WhatsApp tersebut.
Enrille juga disebut menyebarkan poster serupa melalui grup WhatsApp yang dikelolanya sendiri. Ajakan itu ditujukan kepada pelajar, buruh, mahasiswa, guru, pedagang, hingga kelompok masyarakat lain agar ikut menghadiri konsolidasi. Sementara itu, Azhar diduga berperan mengunggah kedua poster tersebut ke akun Instagram @magelangmemanggil. Unggahan itu disertai keterangan yang menginformasikan perpindahan lokasi aksi sekaligus mengajak masyarakat tetap mengawal jalannya demonstrasi.
Seluruh unggahan dan poster tersebut kemudian dijadikan bagian dari alat bukti oleh penyidik. Polisi menilai penyebaran materi tersebut merupakan bentuk ajakan yang melatarbelakangi aksi demonstrasi di Magelang pada akhir Agustus 2025. Meski telah menjalani hukuman hingga selesai, ketiga mantan tahanan politik itu memutuskan tetap menempuh kasasi. Upaya tersebut dilakukan untuk menguji kembali putusan pengadilan yang telah menguatkan vonis terhadap mereka. (RAI)