JAKARTA AFU.ID — Polisi mengungkap dugaan praktik peredaran narkoba terselubung di B Fashion Hotel, Jakarta Barat, yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan oknum karyawan hingga pengunjung hotel.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menetapkan seorang anggota Polri berinisial AFH sebagai tersangka. AFH diketahui diamankan saat penggerebekan berlangsung di hotel tersebut.
“Iya, oknum Polri. Kami tidak tutupi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurut Eko, oknum polisi tersebut saat ini telah diproses secara etik maupun pidana.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di B Fashion Hotel yang disebut sudah berlangsung cukup lama. Dari hasil penyelidikan, praktik peredaran ekstasi dan vape etomidate diduga dilakukan diam-diam oleh sejumlah oknum karyawan dan pengunjung di luar manajemen resmi hotel.
Namun, penyidik menemukan adanya pihak dalam struktur operasional hotel dan The Seven Spa yang mengetahui aktivitas penggunaan narkoba tersebut.
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan 14 orang sebagai tersangka, enam di antaranya merupakan pengunjung hotel. Polisi juga memasukkan tiga orang lainnya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu tersangka, DEP alias Mami Dania alias Tania, mengaku peredaran narkoba di hotel tersebut masih berjalan secara terselubung melalui sosok yang disebut sebagai “Kapten B Fashion Hotel”.
Menurut pengakuannya, akses terhadap narkotika di hotel itu tidak diberikan kepada semua orang. Setelah maraknya operasi tempat hiburan malam, hotel disebut menerapkan “kode merah” sehingga hanya tamu VIP tertentu yang bisa memperoleh narkoba melalui perantara internal.
Polisi juga mengungkap hotel tersebut beroperasi selama 24 jam dan diduga menjadi tempat peredaran narkoba bagi berbagai kalangan, mulai dari pengusaha, pejabat, hingga oknum aparat.
Dalam penggerebekan itu, penyidik menyita 16 butir ekstasi dan 111 vape etomidate. Lebih jauh, Bareskrim memperkirakan selama 12 tahun beroperasi, peredaran narkoba di B Fashion Hotel mencapai 328.500 hingga 657.000 butir ekstasi senilai Rp328 miliar sampai Rp675 miliar. Sementara vape etomidate diperkirakan beredar sebanyak 21.900 hingga 54.750 buah dengan nilai mencapai Rp65 miliar hingga Rp164 miliar.
“Konversi jiwa yang diduga sudah mengonsumsi narkoba ekstasi dan vape etomidate diperkirakan sekitar 339 ribu sampai 684 ribu jiwa,” ujar Eko.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan pelaku lain, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis narkoba tersebut. (ANT/RAI)