JAKARTA, AFU.ID — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial CD (29) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Kasus tersebut terungkap setelah istri terduga pelaku memergoki kejadian di rumah kontrakan mereka. Warga kemudian membantu mengamankan CD sebelum diserahkan kepada polisi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Widianto membenarkan penangkapan tersebut. “Mengamankan seorang pelaku berinisial CD, yang diduga menyetubuhi anak tirinya berusia 15 tahun,” kata Widianto, Rabu (12/8/2026). Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan mendalami keterangan korban.
Menurut polisi, peristiwa terjadi saat ibu korban pergi ke pasar. Ketika kembali ke rumah, ibu korban memergoki kejadian tersebut dan langsung berteriak meminta pertolongan. “Kelihatan oleh ibunya langsung berteriak, langsung pelaku diamankan oleh masyarakat setempat,” ujar Widianto.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa korban sebelumnya telah mengalami tekanan dari terduga pelaku. Polisi menyebut CD diduga memaksa korban menuruti keinginannya dengan alasan telah merawat korban selama empat tahun. Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengetahui rangkaian kejadian secara utuh.
Polisi menegaskan korban merupakan anak sambung terduga pelaku. Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, identitas korban wajib dirahasiakan untuk melindungi hak, keamanan, dan kondisi psikologisnya. Karena itu, Afu.id tidak mencantumkan nama maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identitas korban.
Saat ini, proses hukum terhadap CD masih berjalan di Satreskrim Polres Pandeglang. Polisi belum merinci pasal yang akan diterapkan dalam keterangan yang tersedia. Status CD dalam perkara ini tetap sebagai terduga pelaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RHU)