JAKARTA, AFU.ID – Seorang pria berinisial ST (57), penjaga sekolah di Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap setelah diduga melakukan pencabulan terhadap siswi sekolah luar biasa yang masih berusia 16 tahun. ST diamankan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, setelah sempat melarikan diri dari Jambi. Polisi kini masih memeriksa pria tersebut secara intensif.
“Sudah diamankan, sedang kita periksa di Polres,” kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Iptu M Nizar, Senin, (29/6/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga menerima informasi dari guru yang mencurigai perubahan perilaku korban. Siswi itu disebut lebih sering murung dalam beberapa waktu terakhir. Keluarga kemudian menelusuri kondisi korban dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.
ST diduga merupakan penjaga sekolah tempat korban menempuh pendidikan. Polisi masih mendalami keterangan korban, keluarga, pihak sekolah, serta saksi lain untuk mengungkap rangkaian peristiwa. Nizar mengatakan ST ditangkap tanpa perlawanan. Usai diamankan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berjalan. ST berpotensi dijerat ketentuan pidana terkait kekerasan seksual terhadap anak. Polisi belum memerinci pasal yang akan dikenakan maupun perkembangan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku. (RHU)