Penulis: Radiatul Husna · Reporter: Radiatul Husna
JAKARTA, AFU.ID — Anggota DPRD Jember Ahmad Syahri Assidiqi hanya mendapat sanksi teguran keras terakhir setelah terekam bermain gim dan merokok dalam rapat penanganan stunting. Sanksi itu dijatuhkan Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat, (15/5/2026).
Rapat yang diikuti Syahri membahas penanganan stunting di Jember. Agenda itu dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan, BPJS, dan kepala puskesmas se-Kabupaten Jember. Dalam video yang beredar, Syahri terlihat memainkan gim di ponsel. Ia juga terlihat merokok di ruang rapat.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra menyatakan Syahri terbukti melanggar aturan internal partai. "Menyatakan saudara Ahmad Syahri Assidiqi terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra,” kata pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman.
Fikrah mengatakan teguran itu menjadi sanksi keras dan terakhir. Jika kembali melakukan pelanggaran, Syahri akan diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember.
Syahri mengakui perbuatannya setelah menjalani sidang etik partai. Ia menyebut tindakannya sebagai kekhilafan. “Khilaf saja saya sebagai manusia biasa,” kata Syahri.
Syahri juga meminta maaf kepada masyarakat Jember dan pimpinan partai. Ia mengaku perbuatan itu baru pertama kali dilakukan.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan DPRD masih menunggu salinan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Salinan itu akan menjadi dasar proses etik lanjutan di internal DPRD Jember.
“Ada pemeriksaan masih belum, masih kita tunggu salinan putusannya,” kata Halim.
Kasus ini membuat etika rapat wakil rakyat kembali menjadi perhatian publik. Sebab, rapat penanganan stunting berkaitan dengan layanan dasar kesehatan anak. Stunting merupakan gangguan pertumbuhan anak akibat kekurangan gizi kronis dan masalah kesehatan berulang. (RHU)