Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Merasa Namanya Dicatut, Ajudan Gubernur Riau Marjani Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Salah satu tersangka baru perkara dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemprov Riau, sekaligus ajudan Gubernur Riau, Marjani (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)
Jakarta, Afu.id — Salah satu tersangka baru perkara dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemprov Riau, sekaligus ajudan Gubernur Riau, Marjani irit bicara setelah selesai diperiksa penyidik KPK, Senin, 13 April 2026.
“Tidak ada (yang ingin disampaikan) Karena saya merasa saya dicatut,” ujar Marjani ketika ditanya perihal alasan dirinya menggugat KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Marjani bersama kuasa hukumnya mengajukan praperadilan untuk menggugat KPK pada 10 April 2026 sebagai upaya mencari keadilan.
Adapun sebelumnya, KPK telah menetapkan Marjani sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut pada Senin, 9 Maret 2026.
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Riau, hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru yaitu Saudara MJN," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 9 Maret 2026.
Kemudian sebagai informasi, KPK telah lebih dulu menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan beserta dua orang pejabat daerah lainnya.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur," pungkas Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam rilis penetapan sebelumnya.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan kepada sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR-PKPP Riau dengan dalih pemberian “jatah” untuk penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp1,6 miliar yang diduga merupakan bagian dari total komitmen fee sebesar Rp7 miliar untuk Abdul Wahid.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nad/asw)