AFU.id

Vonis Empat Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Dipangkas, Tetap Wajib Bayar Rp5 Miliar

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Vonis Empat Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Dipangkas, Tetap Wajib Bayar Rp5 Miliar
Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Dimas Werhaspati dalam sidang pembacaan putusan banding dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis (9/7/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Berita Terkait

Pilihan Redaksi