JAKARTA, AFU.ID — Pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, belum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Fuad dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pemeriksaan itu diagendakan pada Selasa, (2/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fuad telah mengirim konfirmasi kepada penyidik.
Fuad menyampaikan belum bisa hadir karena masih berada di Arab Saudi.
Ia disebut sedang berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji.
KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad.
Fuad sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK dalam kasus yang sama.
Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 26 Januari 2026.
Saat itu, Fuad dimintai keterangan mengenai pembiayaan yang dikeluarkan pihak Maktour.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024.
KPK menduga ada pengaturan kuota haji khusus tambahan dengan imbalan tertentu.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kemudian eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz.
Dua tersangka lain adalah Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
KPK sebelumnya menyebut dugaan korupsi kuota haji merugikan negara Rp622 Miliar.
KPK juga mendalami dugaan aliran uang dan keuntungan tidak sah dalam pengaturan kuota haji khusus.
Fuad saat ini masih berstatus sebagai saksi.
KPK masih mendalami peran pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut. (RHU)