JAKARTA, AFU.ID - Percakapan dalam kanal Akbar Faizal Uncensored kembali menyalakan bara lama: bagaimana hukum bekerja ketika pelaku berasal dari militer, sementara korban adalah warga sipil. Dalam diskusi panas antara Akbar Faizal dan Soleman Ponto, satu pertanyaan terus berputar tanpa jawaban tuntas—di mana letak keadilan bagi Andrie Yunus?
Logika sederhana yang diajukan publik sebenarnya tidak rumit: jika pelaku adalah militer dan korban adalah sipil, maka peradilan umum seharusnya menjadi arena. Namun, hukum tidak selalu berjalan mengikuti logika awam. Dalam diskusi tersebut, Soleman Ponto menjelaskan konsep koneksitas dalam hukum pidana—sebuah mekanisme yang mengatur ketika pelaku berasal dari dua lingkungan berbeda: sipil dan militer.
Masalahnya, kasus yang diperdebatkan justru tidak menunjukkan adanya pelaku sipil. Yang muncul hanya satu aktor: militer. Di titik ini, tafsir hukum berubah arah. Pasal koneksitas yang semula membuka peluang peradilan umum, justru dianggap gugur. Argumen bergeser ke pasal lain yang menempatkan seluruh proses di ranah peradilan militer.
Di sinilah ketegangan logika itu terasa. Akbar Faizal berulang kali menekan satu titik krusial: bagaimana mungkin korban sipil tidak menjadi pertimbangan utama? Bukankah kejahatan tidak hanya dilihat dari siapa pelakunya, tetapi juga siapa yang menanggung akibatnya?
Soleman Ponto bertahan pada pendekatan normatif—bahwa hukum acara lebih menitikberatkan pada status pelaku, bukan korban. Pernyataan ini, bagi banyak orang, terdengar seperti celah yang membuat rasa keadilan terasa timpang. Sebab, jika korban sipil tidak cukup kuat menggeser yurisdiksi, maka publik melihat ada jarak antara hukum dan rasa keadilan itu sendiri.
Perdebatan ini bukan sekadar tafsir pasal. Ia membuka luka yang lebih dalam: ketidakpercayaan terhadap sistem yang dianggap belum sepenuhnya berpihak pada korban. Kasus Andrie Yunus menjadi simbol dari kegelisahan itu—sebuah pertanyaan besar tentang siapa yang benar-benar dilindungi oleh hukum.
Di tengah tarik-menarik tafsir tersebut, satu hal menjadi jelas: hukum tidak hanya membutuhkan kepastian, tetapi juga keberanian untuk menafsirkan keadilan secara lebih manusiawi. Tanpa itu, setiap pasal akan terasa dingin—dan setiap korban hanya akan menjadi angka dalam berkas perkara. (*)