JAKARTA, AFU.ID - Suasana diskusi di kanal Akbar Faizal Uncensored terasa tegang sejak menit awal. Akbar Faizal tak menyembunyikan kegelisahannya saat mengulik satu nama yang terus bergaung di ruang publik: Andrie Yunus. Di seberangnya, Soleman Ponto—mantan Kepala BAIS—membuka lapisan demi lapisan penjelasan yang tak selalu nyaman didengar.
Narasi “dendam” menjadi titik paling kontroversial. Soleman menyebut, dalam banyak kasus, emosi personal bisa menjadi pemicu awal tindakan ekstrem. Ia menggambarkan bagaimana psikologi prajurit—terutama yang masih muda—sering kali dibentuk untuk respons cepat, tegas, bahkan keras. Dalam kondisi tertentu, kata dia, sensitivitas itu bisa berubah menjadi ledakan emosi ketika merasa dilecehkan atau gagal menjalankan tugas.
Namun, di situlah Akbar menekan. Ia mempertanyakan: apakah “psikologi” bisa dijadikan alasan atas tindakan yang mencederai warga sipil? Apalagi jika dampaknya permanen. Pertanyaan itu menggantung lama, seperti menuntut batas yang tegas antara penjelasan dan pembenaran.
Soleman tak menampik risiko tersebut. Ia justru menegaskan, tidak ada ruang pembenaran. Dalam sistem militer, pelanggaran tetap berujung hukuman—bahkan berlapis. Disiplin internal berjalan, pidana juga menanti. “Dihukum, pasti dihukum,” kira-kira garis tegasnya. Tapi ia juga mengingatkan, pembinaan atasan menjadi kunci: bagaimana seorang komandan mampu “menjinakkan” karakter bawahannya.
Perdebatan lalu bergeser ke ranah hukum—lebih dingin, tapi tak kalah rumit. Kasus Andrie, menurut Soleman, berada di wilayah abu-abu. Pelaku berasal dari militer, korban sipil. Masalahnya, skema hukum acara yang mengatur pertemuan dua entitas ini tidak sepenuhnya jelas. Ia menyebut konsep “koneksitas” dalam KUHAP hanya berlaku jika pelaku terdiri dari sipil dan militer secara bersama-sama. Dalam kasus ini, pelaku tunggal dari militer membuat jalur hukum cenderung tetap berada di peradilan militer.
Di titik ini, kegelisahan publik menemukan bentuknya. Akbar mengartikulasikan apa yang banyak orang rasakan: di mana ruang aman bagi warga sipil jika berhadapan dengan aparat bersenjata? Jika korban adalah sipil, mengapa prosesnya tidak sepenuhnya berada di ranah sipil?
Jawaban yang muncul tidak hitam-putih. Soleman mengakui ada kekosongan dalam hukum acara yang belum sepenuhnya menjawab situasi seperti ini. Bahkan, ia menyebut perlunya terobosan—meski tidak sederhana—untuk menjembatani celah tersebut.
Diskusi itu berakhir tanpa kesimpulan final, tapi meninggalkan satu hal yang jelas: kasus Andrie bukan sekadar soal individu, melainkan cermin dari sistem—psikologi, komando, hingga hukum. Di antara dendam yang disebut sebagai “stadium awal” dan proses hukum yang berliku, publik kini menunggu satu hal yang lebih mendasar: keadilan yang tidak kabur oleh tafsir. (*)