JAKARTA, AFU.ID — Seorang perempuan lanjut usia berinisial H (61) dirampok tetangganya saat hendak melaksanakan salat Zuhur di rumahnya di Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Pelaku mengancam korban menggunakan golok, kemudian melakban mulut, tangan, dan kakinya. Setelah berhasil melepaskan ikatan, korban melaporkan kejadian tersebut hingga pelaku ditangkap polisi.
Perampokan bermula ketika korban sedang bersiap melaksanakan salat sekitar pukul 12.00 WIB. Korban kemudian mendengar seseorang masuk ke dalam rumah dan sempat memanggil karena mengira orang tersebut adalah anaknya. Namun, orang yang masuk ternyata tetangga korban berinisial M yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.
Pelaku langsung menodongkan golok dan mengancam korban agar tidak berteriak. Mulut, kedua tangan, dan kaki korban kemudian dilakban hingga korban tidak dapat bergerak. Dalam kondisi tidak berdaya, korban diminta menyerahkan sejumlah barang berharga yang berada di rumah.
Pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp600 ribu, sepasang anting emas seberat satu gram, dan sebuah telepon seluler. Setelah memperoleh barang-barang tersebut, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan terikat. Korban kemudian berusaha membuka lakban dan meminta bantuan kepada Ketua RT sebelum mendatangi Polsek Cakung untuk membuat laporan.
“Korban datang ke Polsek Cakung dengan kondisi wajah masih terlakban dan mengaku menjadi korban pencurian,” kata Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra, Minggu (02/08/26). Polisi kemudian mendatangi rumah korban untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Petugas selanjutnya bergerak ke rumah pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi perampokan.
Pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang-barang yang diduga diambil dari korban. Polisi menyebut hasil perampokan belum sempat digunakan dan pelaku mengaku berniat memakainya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Cakung untuk proses hukum lebih lanjut. (RHU)