JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, dengan nilai proyek mencapai Rp151 miliar.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni Bupati Lamongan periode 2010–2020 Fadeli (FA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamongan periode 2017–2019 Yuhronur Efendi (YE), serta pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan, N.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung tersebut.
“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal penahanan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang dikerjakan pada tahun anggaran 2017 hingga 2019 dengan total nilai kontrak sekitar Rp151 miliar.
Dalam proses pelaksanaannya, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek dan penyimpangan pekerjaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor, dugaan korupsi dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp35,7 miliar.
KPK menyebut para tersangka diduga berperan dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. (RHU)