JAKARTA, AFU.ID - Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, menilai modus operandi sindikat tanah kini semakin canggih. Para pelaku lihai menyamarkan aksi kejahatan melalui penerbitan Sertifikat Tanah atau Akta Jual Beli (AJB) yang secara kasatmata atau formal terlihat legal, padahal proses hulunya berbasis data palsu.
Kondisi ini kerap menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan pembuktian. Namun dengan kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, Bamsoet menilai, dapat memberikan fondasi legalitas yang jauh lebih kokoh untuk memberangus tindak pidana sektor pertanahan.
Regulasi baru ini diyakini mampu menyisir celah hukum yang kerap dimanfaatkan para pelaku dalam memalsukan dokumen agraria. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menjelaskan, meski di dalam KUHP baru tidak mencantumkan frasa "mafia tanah" secara eksplisit, muatan pasal di dalamnya sudah sangat kontekstual untuk melakukan penindakan.
“Berbagai pasal mengenai pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan keterangan palsu dalam akta autentik dapat menjadi instrumen efektif untuk menjerat para pelaku yang selama ini memanfaatkan celah administrasi pertanahan,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/6/2026).
Menyiasati kecanggihan mafia tanah dalam memalsukan dokumen, Bamsoet mendorong penyidik untuk mengubah strategi baku dengan menerapkan kombinasi metode pendekatan baru, yakni "follow the document" (ikuti alur dokumen) sekaligus "follow the benefit" (ikuti aliran keuntungan).
“Penegakan hukum harus mampu menjangkau aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil kejahatan. Mafia tanah tidak akan pernah benar-benar hilang apabila yang diproses hanya pelaku lapangan, sementara pengendali utama dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar tetap bebas,” tegas Bamsoet.
Kendati instrumen hukum dalam KUHP baru sudah mumpuni, Bamsoet menggarisbawahi bahwa efektivitas di lapangan tetap bertumpu pada kolaborasi lintas instansi. Dibutuhkan komitmen satu padu antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, ikatan notaris/PPAT, hingga dinas Dukcapil.
"Target utamanya bukan sekadar menjebloskan pelaku ke penjara, melainkan memastikan pemulihan hak-hak korban dan pengembalian status tanah ke posisi hukum yang sah," paparnya.
Di samping pembenahan aspek hukum, Bamsoet menyarankan akselerasi modernisasi sistem keamanan agraria berbasis teknologi mutakhir. Penggunaan pemetaan geospasial, integrasi basis data kependudukan, sistem verifikasi berlapis, penerapan teknologi blockchain, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi anomali dokumen dianggap penting untuk menyumbat ruang gerak sindikat.
"Pemerintah harus mampu memastikan setiap jengkal tanah yang dimiliki masyarakat terlindungi oleh kepastian hukum yang kuat dan tidak mudah dirampas melalui rekayasa dokumen maupun penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Bamsoet.
(ANT/MAR)