AFU.ID - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang membahas dugaan kejanggalan kasus korupsi videografer Amsal Christy Sitepu diwarnai aksi cecaran dari anggota legislatif. Dalam rapat yang digelar Kamis 2 April 2026 tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan administratif fatal dalam surat pemberitahuan pengalihan penahanan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertanyakan legitimasi surat bernomor B-618/L.2.19/FT.1/03/2026 yang diterbitkan Kejari Karo. Pasalnya, surat tersebut mencantumkan diksi "pengalihan penahanan", padahal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan secara eksplisit memerintahkan "penangguhan penahanan".
Merespons temuan tersebut, Danke Rajagukguk mengakui adanya kekeliruan dalam pengetikan dokumen resmi kejaksaan tersebut. Ia berkali-kali menyampaikan permohonan maaf di hadapan pimpinan sidang setelah dicecar mengenai ketidaktelitiannya dalam menandatangani surat.
“Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap, izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” ujar Danke.
Saat ditekan lebih lanjut oleh Habiburokhman, ia menambahkan, “Siap, memang salah yang mengetik, pimpinan. Siap, pimpinan, siap salah, pimpinan. Siap, pimpinan, siap salah, pimpinan.”
Selain masalah istilah hukum, Komisi III juga menyoroti lambatnya proses eksekusi pembebasan Amsal dari Lapas Tanjung Gusta. Danke berdalih hal tersebut disebabkan oleh kendala geografis antara Karo dan Medan yang memakan waktu perjalanan sekitar dua jam bagi jaksa eksekutor.
Dalam kesempatan yang sama, Danke memaparkan substansi perkara yang menjerat Amsal. Ia menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka bukanlah penggelembungan harga (price bloating), melainkan praktik markup pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) penyewaan alat.
“Mohon izin, di sini kami mungkin bukan penggelembungan, tapi pastinya markup. Adapun dapat kami jelaskan perbuatan dari saudara Amsal dalam markup-nya, yaitu modus operandi terhadap Amsal, antara lain meminta kepala desa untuk membuat RAB penyewaan peralatan pelaksanaan kegiatan selama 30 hari, sedangkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari,” jelasnya.
Kejaksaan juga menilai adanya kerugian negara akibat penganggaran ganda pada komponen pascaproduksi video. Berdasarkan keterangan ahli yang dikantongi kejaksaan, biaya editing, cutting, dan, dubbing seharusnya sudah termasuk dalam paket desain produksi video.
Terkait prosedur penahanan awal yang dinilai tidak memenuhi syarat objektif KUHAP baru, pihak Kejari Karo mengakui masih menggunakan landasan hukum yang lama.
“Menurut kami yang menjadi dasar penahanan saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama, di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 8 Desember 2025,” tutup Danke. (*)