Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA AFU.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap dampak besar dari praktik Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing yang terjadi di perairan Indonesia. Sepanjang 2021 hingga Mei 2026, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp16,6 triliun akibat aktivitas penangkapan ikan ilegal tersebut.
Selama periode itu, KKP telah menindak 1.210 kapal yang terbukti melakukan pelanggaran di sektor perikanan.. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho, menyatakan pemberantasan praktik IUU Fishing bukan sekadar melindungi komoditas perikanan di perairan Indonesia, tetapi juga menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 demi mewujudkan kedaulatan bahari nasional.
Sebagai contoh kasus terbaru, Ipung menyebut KKP menggagalkan penyelundupan 1,2 ton ikan napoleon menuju Hong Kong pada 29 Mei 2026. Aksi ilegal tersebut dilakukan oleh sebuah kapal asing berbendera Sao Tome and Principe— sebuah negara di kawasan Afrika Tengah—yang menyembunyikan komoditas laut tersebut di dalam palka rahasia.
Ia menjelaskan praktik ilegal ini terpantau telah berkembang dan kerap kali terintegrasi dengan berbagai tindak kejahatan serius lintas negara seperti penyelundupan manusia (people smuggling) hingga pencucian uang dari hasil perikanan (fish laundering).
Ipung menambahkan modus operandi para pelaku di lapangan juga terus berevolusi demi menghindari petugas. Menyikapi tantangan yang semakin kompleks tersebut, Ipunk menyatakan KKP berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan di laut.
Strategi yang diterapkan meliputi pemanfaatan teknologi pemantauan mutakhir, penerapan standar aturan internasional, serta penegakan hukum yang lebih tegas tanpa kompromi. Ipunk juga mengaku telah menginstruksikan seluruh jajaran di lapangan untuk meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian saat melakukan patroli.
Pengawasan ini juga mencakup memastikan nelayan di dalam negeri menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Keberhasilan memberantas pencurian ikan secara tuntas membutuhkan kerja sama solid dari semua pihak. KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dan mengambil aksi nyata demi memutus rantai IUU Fishing dari hulu hingga hilir. (ANT/RAI)