JAKARTA, AFU.ID — Analis senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tito Pratama mengungkap pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit telah masuk kategori kredit macet. Kedua debitur tercatat berada pada kolektibilitas lima dengan tunggakan mencapai 276 hari sejak Oktober 2020. Keterangan itu disampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang disebut jaksa merugikan keuangan negara Rp992,82 miliar.
Tito menjelaskan LPEI sebagai lembaga keuangan negara wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada OJK. Selain itu, LPEI juga berkewajiban menyerahkan laporan bulanan yang memuat kondisi kelembagaan dan keuangan, termasuk rincian pembiayaan setiap debitur seperti plafon, tenor, saldo utang, hingga kualitas kredit.
“Secara historis dari posisi Oktober 2020, itu diklasifikasikan kolektibilitas ataupun kualitasnya lima atau macet,” kata Tito dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/7/26). Ia menegaskan tunggakan tersebut telah melampaui batas 180 hari yang menjadi indikator kredit macet.
Menurut Tito, status kolektibilitas lima menunjukkan risiko tinggi bahwa saldo utang tidak dapat ditagihkan kembali. Kondisi itu berpotensi menjadi kerugian dan mewajibkan lembaga membentuk cadangan kerugian penurunan nilai. Temuan tersebut memperkuat gambaran besarnya risiko pembiayaan yang disalurkan kepada kedua perusahaan.
Kesaksian OJK ini muncul di tengah persidangan yang sebelumnya mengungkap dugaan rekayasa dokumen pencairan kredit. Direktur Keuangan PT Tebo Indah Erwin Kurniawan menyebut sejumlah dokumen seperti invoice, kontrak, dan surat jalan diduga disesuaikan dengan nilai pembiayaan yang telah ditetapkan, bukan berdasarkan transaksi riil.
Jaksa mendakwa delapan orang dalam perkara ini, terdiri dari enam mantan pejabat dan pegawai LPEI serta dua pihak swasta, yakni Liu Raymond dan Handoko Limaho. Mereka diduga terlibat dalam proses pengajuan dan pencairan pembiayaan kepada dua perusahaan sawit tersebut.
Dalam dakwaan, LPEI disebut menyetujui pembiayaan tanpa verifikasi memadai atas data lahan, transaksi penjualan, pembelian bahan baku, serta jaminan yang diajukan. Kredit juga diduga tidak digunakan sesuai tujuan awal perjanjian pembiayaan.
Seluruh keterangan saksi dan dakwaan masih akan diuji di persidangan. Para terdakwa tetap berstatus tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jaksa dijadwalkan menghadirkan 112 saksi, tiga ahli, serta laporan perhitungan kerugian negara dari BPKP untuk memperkuat pembuktian. (RHU)