JAKARTA, AFU.ID — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia telah menginventarisasi sedikitnya 10 nama yang dinilai layak menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus definitif, menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut. Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi mengatakan penunjukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus sudah tepat untuk memastikan kegiatan di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan.
Namun, menurut dia, posisi strategis tersebut perlu segera diisi pejabat definitif agar pengambilan kebijakan, pengendalian perkara, dan pelaksanaan program jangka panjang tidak terlalu lama dijalankan oleh pejabat sementara.“Setidaknya kami sudah menampung 10 nama,” kata Pujiyono di Jakarta, Minggu (12/07/26). Komjak belum mengungkap identitas 10 calon tersebut. Pujiyono hanya menyebut nama-nama itu akan diseleksi dengan mempertimbangkan persyaratan administratif, profesionalisme, dan integritas. Nama-nama yang dinilai memenuhi kriteria selanjutnya akan diusulkan Komjak kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Pujiyono membedakan kebutuhan taktis dan strategis dalam pengisian jabatan Jampidsus. Rudi dinilai mampu mengisi kebutuhan taktis agar pekerjaan tidak terhenti, sedangkan pejabat definitif dibutuhkan untuk memimpin bidang yang menangani berbagai perkara korupsi besar secara berkelanjutan. Rudi ditunjuk sebagai Plt Jampidsus setelah Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie pada Sabtu (11/07/26). Rudi saat ini juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri Febrie berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum. “Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Rudi mengatakan penunjukannya ditujukan untuk memastikan tugas teknis dan manajerial di lingkungan Jampidsus tetap berjalan. Secara formal, proses pengunduran diri Febrie masih memerlukan keputusan lebih lanjut karena pengangkatan pejabat setingkat Jampidsus dilakukan melalui keputusan presiden. Dorongan agar pejabat definitif segera ditetapkan muncul ketika Jampidsus harus menangani sejumlah perkara besar sekaligus, termasuk tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Febrie dan pihak swasta bernama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Don telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan belum ada keterangan bahwa Febrie telah ditahan.
Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan itu membuat pengisian jabatan Jampidsus definitif semakin disorot karena bidang tersebut akan menangani perkara yang turut menjerat mantan pejabat tertingginya. Komjak menekankan integritas menjadi salah satu syarat utama calon Jampidsus. Selain memiliki kemampuan teknis, pejabat yang dipilih diharapkan mampu menjaga independensi penanganan perkara dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung. (RHU)