JAKARTA, AFU.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap temuan baru terkait kasus narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima Kota. Istri dari eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), yakni Miranti Afriana (MA), terbukti positif menggunakan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyatakan hal serupa juga dialami oleh mantan bawahan Didik.
Seorang polisi wanita (polwan) bernama Aipda Dianita Agustina (DA) dipastikan turut positif mengonsumsi barang haram.
Kepastian status kedua wanita tersebut didapatkan setelah penyidik melakukan proses pemeriksaan yang mendalam.
"Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika," kata Eko di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Eko menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pengujian medis untuk membuktikan hal tersebut secara ilmiah.
"Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA," ungkapnya.
Hasil tes rambut tersebut menjadi bukti kuat keterlibatan MA dan Aipda DA dalam penyalahgunaan obat terlarang.
"yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi)," jelas Eko.
Berdasarkan temuan positif tersebut, kedua wanita ini kemudian menjalani asesmen untuk menentukan langkah penanganan hukum lanjutan.
Hasil evaluasi dari Tim Asesmen Terpadu akhirnya merekomendasikan agar keduanya segera direhabilitasi.
Proses pemulihan tersebut kini dilakukan secara resmi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sebelumnya, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik Kuncoro (DKP).
Sanksi berat itu dijatuhkan setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) membuktikan bahwa perwira menengah tersebut menerima setoran dari bandar narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam melancarkan aksinya, ia menyalahgunakan wewenang dengan meminta dan menerima uang melalui perantara Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungu (ML).
Kasus ini sendiri bermula dari temuan koper putih berisi narkoba milik AKBP Didik di kediaman Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
Atas temuan tersebut, penyidik resmi menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka melalui gelar perkara pada Jumat, 13 Februari lalu. (*)