JAKARTA, AFU.ID — Seorang perempuan berinisial AY diamankan polisi setelah diduga memotong alat vital suaminya, FA, di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan AY karena dilatarbelakangi rasa cemburu terhadap suaminya. FA mengalami luka parah dan hingga Minggu masih menjalani perawatan di RSUD dr Haryoto Lumajang.
Kepolisian telah membawa AY ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kekerasan tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui rangkaian kejadian serta persoalan yang memicu rasa cemburu sebelum tindakan dilakukan. Dalam keterangan awal yang tersedia, polisi belum memerinci kapan kekerasan terjadi maupun alat yang digunakan AY.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan motif sementara diperoleh berdasarkan pengakuan AY saat diperiksa penyidik. Polisi belum mengungkap apakah rasa cemburu tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan atau persoalan lain dalam rumah tangga pasangan tersebut. “Dari keterangan pelaku, dia sengaja memotong kemaluan suaminya karena cemburu,” kata Suprapto, Minggu (16/8/2026).
Akibat kejadian tersebut, FA mengalami luka serius pada bagian alat vital dan harus mendapatkan penanganan medis. Korban kemudian dibawa ke RSUD dr Haryoto Lumajang dan masih menjalani perawatan hingga keterangan polisi disampaikan. “Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD dokter Haryoto Lumajang,” ujar Suprapto.
Polisi belum menyampaikan kondisi medis lebih rinci, termasuk apakah korban harus menjalani tindakan operasi maupun tingkat kerusakan yang dialaminya. Keterangan awal juga belum menjelaskan siapa yang pertama kali mengetahui kejadian serta bagaimana korban akhirnya mendapatkan pertolongan. Informasi tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan dan keterangan lanjutan dari kepolisian maupun pihak rumah sakit.
AY saat ini telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan di Mapolres Lumajang. Namun, dari informasi yang tersedia, kepolisian belum mengumumkan apakah AY telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pasal yang akan diterapkan dalam perkara tersebut. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi kronologi, alat bukti, dan menentukan proses hukum selanjutnya. (RHU)