JAKARTA, AFU.ID - Perusahaan pencipta ChatGPT, OpenAI, kini berada dalam pusaran investigasi hukum setelah koalisi jaksa penuntut umum dari sejumlah negara bagian di Amerika Serikat resmi meluncurkan penyelidikan massal. Investigasi ini membidik tata kelola aktivitas bisnis, mekanisme penanganan data privasi pengguna, hingga dampak sosial dari teknologi kecerdasan buatan (AI) yang mereka kembangkan.
Berdasarkan laporan Engadget, Minggu (14/6/2026), perusahaan teknologi raksasa tersebut telah menerima surat panggilan resmi yang mewajibkan OpenAI untuk menyerahkan dokumen internal serta rincian operasional komprehensif mereka kepada penegak hukum. Dalam berkas penyelidikan tersebut, jajaran jaksa agung AS menuntut transparansi penuh mengenai beberapa poin krusial.
Di antaranya adalah mencakup manajemen data pribadi yaitu terkait mekanisme pengumpulan, penyimpanan, dan pengelolaan rekam medis atau informasi kesehatan sensitif milik pengguna. Kemudian, strategi komersial, mencakup struktur sistem periklanan digital serta algoritma perusahaan dalam menarik minat sekaligus mempertahankan basis pengguna.
OpenAI juga dituntut transparan atas isu perlindungan kelompok rentan, yaitu terkait pola pemanfaatan platform OpenAI oleh kategori pengguna anak-anak di bawah umur dan kelompok lanjut usia (lansia). Kemudian juga isu bias sistem AI, terkait logika pengembangan model pembelajaran mendalam (deep learning), kebijakan internal, hingga kecenderungan robot penjelajah (chatbot) memberikan respons yang terlalu manipulatif atau sekadar menyetujui keinginan pengguna tanpa penyaringan fakta.
Merespons tekanan hukum tersebut, perwakilan OpenAI menyatakan bahwa pihak manajemen menghormati langkah evaluasi yang diambil oleh jajaran regulator dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. "Kami menanggapi serius kekhawatiran yang disampaikan para jaksa agung negara bagian dan berniat berkomunikasi secara konstruktif dengan kantor mereka," tulis juru bicara OpenAI dalam pernyataan resminya.
Meskipun pemicu spesifik dari investigasi mendadak ini belum dibeberkan secara mendetail ke publik, pergerakan para jaksa ini sejalan dengan tren pengetatan pengawasan siber yang kian agresif di AS dalam beberapa tahun terakhir. Industri AI generatif kini tidak lagi bergerak bebas tanpa kontrol hukum.
Sebelumnya pada tahun 2025, sebanyak 44 jaksa penuntut umum negara bagian di AS sempat melayangkan surat teguran keras kepada jajaran raksasa teknologi dunia, mulai dari Meta, Google, Apple, Microsoft, OpenAI, Anthropic, Perplexity AI, hingga xAI milik Elon Musk.
Kala itu, para penegak hukum mendesak korporasi global tersebut untuk segera merombak sistem keamanan mereka demi melindungi pengguna anak-anak dari paparan interaksi chatbot yang tidak pantas, toksik, dan berpotensi memicu gangguan psikologis.
(ANT/MAR)