JAKARTA, AFU.ID - Kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha, di Sorosutan, Bantul, Yogyakarta, dinilai terjadi secara sistematis. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengungkapkan, kasus di Yogyakarta, berbeda dengan temuan di daerah lain karena diduga dilakukan secara sistematis, termasuk adanya pola pembatasan interaksi anak dengan orang tua.
Diyah mengatakan, dari kasus ini terungkap ada semacam SOP (Standard Operational Procedure), bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat dan orang tua tidak boleh melihat langsung, serta dilakukan masif oleh pengasuh maka seolah sudah ada instruksi demikian.
“Dilakukan secara masif oleh pengasuh, sehingga seolah sudah ada instruksi. Maka perlu ditelusuri sampai ke pimpinan dan pemilik yayasan karena kejadian ini sudah lama, berulang, dan intens,” kata Diyah, dikutip Kompas.com, Minggu (26/4/2026).
Diyah mengatakan, KPAI berharap ada evaluasi pengelolaan daycare di Kota Yogyakarta. Evaluasi itu dengan mendata daycare yang sudah berizin atau belum serta melakukan pembinaan kepada semua daycare beserta pengelolanya. "KPAI berharap ada perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) karena ada beberapa keluarga anak korban yang didatangi orang tidak dikenal. Dan tentu saja KPAI berharap agar daycare ini ditutup permanen,"
Selain itu, kasus ini juga melibatkan seorang dosen dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Cahyaningrum Dewojati, M.Hum., yang menjadi penasihat Yayasan Daycare Little Aresha. Cahyaningrum diketahui merupakan dosen di Fakultas Ilmu Budaya (FIB), dia adalah staf pengajar di Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana mengatakan, UGM menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan Daycare Little Aresha. UGM menyatakan tak punya hubungan institusi dengan Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta.
UGM menyatakan Cahyaningrum terlibat sebagai pribadi dalam pengurusan yayasan daycare tersebut. "Terkait dengan informasi yang menyebutkan bahwa penasihat Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta merupakan salah satu dosen di perguruan tinggi kami, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan benar merupakan dosen aktif yang terlibat dalam pengelolaan daycare tersebut dalam kapasitas pribadi," kata, Arsana, seperti dikutip detikJogja, Senin (27/4/2026).
UGM, jelas Arsana menjunjung tinggi prinsip objektivitas serta komitmen terhadap perlindungan anak. “Sejalan dengan itu, kami terus memantau perkembangan kasus ini dengan saksama dan siap mengambil langkah tindak lanjut sesuai kapasitas UGM berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyebut kasus daycare Little Aresha di Yogyakarta sebagai tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. “Kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Yogyakarta merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan sekaligus tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia,” kata Singgih dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Ketua Golkar Yogyakarta itu menyampaikan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum individu, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam perlindungan anak. “Banyak daycare tumbuh tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah maupun instansi terkait. Padahal, standar operasional prosedur (SOP) untuk fasilitas pengasuhan anak sebenarnya telah tersedia,” tegas dia.
Singgih mengatakan, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu melakukan sweeping dan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare di Indonesia. Hal tersebut, untuk memastikan kepatuhan terhadap standar perizinan dan perlindungan anak. Ia menyoroti lemahnya penegakan regulasi yang terlihat dari operasional daycare tanpa izin serta minimnya akses informasi bagi orang tua terkait fasilitas, metode pengasuhan, dan pengawasan harian anak.
Menurutnya, Daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. "Namun dalam kasus ini, justru terjadi dugaan perlakuan tidak manusiawi, mulai dari penelantaran hingga kekerasan fisik yang menyebabkan trauma mendalam bagi anak-anak" tegas Singgih.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam keras kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare (tempat penitipan anak) di Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta. "Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar,” kata Arifah, seperti dikutip ANTARA, Senin (27/4/2026).
Dia menegaskan, setiap bentuk kekerasan pada anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apapun. “Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum," tegasnya.
Arifah Fauzi menegaskan KemenPPPA mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan, serta mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban. KemenPPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga.
Upaya ini juga mencakup memastikan layanan pemulihan berjalan secara komprehensif dan berkelanjutan, mengevaluasi sistem pengawasan serta perizinan daycare, meningkatkan edukasi publik mengenai hak anak dan pengasuhan yang aman, serta memperkuat sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional. Di tengah kondisi tersebut, kebutuhan layanan pengasuhan anak justru tinggi. Kementerian PPPA menyebut sekitar 75 persen keluarga di Indonesia membutuhkan pengasuhan alternatif.
“Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi. Sementara itu, 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum,” papar Arifah.
Lebih lanjut dia menegaskan, proses rekrutmen pengasuh juga belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus. “Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal,” ujar Arifah.
Berdasarkan hal tersebut, Menteri PPPA mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi.
Selain itu, Arifah mendorong penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) sebagai kewajiban seluruh SDM. Ketentuan ini ditujukan untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan prinsip Konvensi Hak Anak.
MAR