JAKARTA AFU.ID — Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkap tingginya korban sipil akibat konflik bersenjata global sepanjang 2025. Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mencatat satu warga sipil meninggal dunia setiap 14 menit di berbagai wilayah konflik dunia.
Edem Wosornu, direktur operasi dan advokasi Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA), memaparkan angka-angka tersebut kepada Dewan Keamanan PBB pada sebuah debat terbuka mengenai perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata.
"Kita tahu jumlah korban sebenarnya jauh lebih tinggi, di Republik Demokratik (RD) Kongo, di Sudan, di Ukraina, di wilayah Palestina yang diduduki, dan di tempat-tempat lain," kata Edem, Rabu (20/5/2026).
Dalam pernyataan terkait yang dirilis pada Rabu, para pimpinan Komite Tetap Antar-Lembaga (Inter-Agency Standing Committee) menyoroti pelanggaran hukum kemanusiaan internasional dan hak asasi manusia (HAM) yang semakin meningkat dan terang-terangan dalam berbagai konflik di seluruh dunia.
"Di berbagai konflik, warga sipil, termasuk anak-anak, tewas, terluka, dan mengungsi dalam skala yang mengkhawatirkan," kata mereka. "Kekerasan seksual digunakan sebagai taktik perang, yang sebagian besar menimpa perempuan dan anak-anak perempuan serta menghancurkan kehidupan." jelas Edem.
"Rumah, sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, termasuk ruang bersalin, dihancurkan atau rusak, begitu pula infrastruktur dan aset sipil, seperti sistem air, jaringan transportasi, pasar, dan produksi pangan," tambahnya.
Para pemimpin tersebut memperingatkan bahwa kelaparan dan bencana kelaparan akibat konflik semakin meluas, yang sering kali terkait dengan taktik pengepungan dan upaya disengaja untuk membuat warga sipil kelaparan.
Mereka juga menyoroti banyaknya korban yang belum pernah terjadi sebelumnya di kalangan pekerja bantuan, dengan lebih dari 1.000 personel kemanusiaan tewas dalam tiga tahun terakhir.
"Perang memiliki aturan yang berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik," papar pernyataan tersebut. "Masalahnya bukanlah kurangnya hukum. Masalahnya adalah kegagalan untuk menegakkannya secara konsisten, melemahnya akuntabilitas, dan tidak adanya tindakan, bahkan ketika menghadapi kekejaman. (ANT/RAI)