Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Kasus Prostitusi Anak di Jembrana Bali, Remaja 17 Tahun Tawarkan Dua Temannya Lewat WhatsApp, Rp1 Juta per Malam
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Polisi di Jembrana, Bali, mengungkap kasus dugaan prostitusi anak yang melibatkan seorang remaja berinisial KMP (17) sebagai perantara, yang menawarkan dua temannya, CNTK (17) dan CTR (15), melalui WhatsApp dengan tarif Rp1 juta dan Rp1,5 juta per malam. KMP ditangkap bersama kedua korban di sebuah penginapan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan menemukan uang serta ponsel sebagai barang bukti. KMP kini berstatus sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun sesuai Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ilustrasi kekerasan seksual (Dok. Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID — Polisi mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap dua siswi SMA di Kabupaten Jembrana, Bali, yang melibatkan seorang remaja berinisial KMP (17) sebagai terduga perantara. Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapat informasi masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak. KMP kemudian diamankan bersama dua temannya, CNTK (17) dan CTR (15), di sebuah penginapan pada Rabu (22/7/2026).
Kasus itu bermula ketika KMP menerima pesan melalui WhatsApp dari seorang pria yang meminta dicarikan tiga perempuan. KMP kemudian mengatakan hanya memiliki dua teman perempuan yang dapat dihubungi, yakni CNTK dan CTR. Keduanya lalu ditawarkan dengan tarif berbeda, masing-masing Rp1 juta dan Rp1,5 juta.
Menurut Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, KMP mengetahui kedua temannya sedang mengalami kesulitan keuangan. Kondisi tersebut kemudian mendorong KMP menawarkan keduanya kepada pria yang menghubunginya. KMP disebut memperoleh upah Rp200 ribu dari setiap transaksi. "Pelaku mengetahui kedua korban sedang mengalami kesulitan keuangan. Kemudian muncul inisiatif untuk menawarkan keduanya kepada laki-laki tersebut," ujar Cheery.
Setelah tawaran disepakati, KMP bersama kedua temannya pergi ke sebuah penginapan di Jembrana. Di lokasi, KMP bertemu dengan pria yang memesan CNTK dan menerima uang Rp1 juta sebagai pembayaran awal. Sementara itu, pria yang disebut memesan CTR belum tiba sehingga transaksi kedua belum berlangsung.
Polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan perantara prostitusi yang melibatkan anak. Satreskrim Polres Jembrana kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi penginapan tersebut. Setibanya di lokasi, polisi lanhgsung mengamankan KMP bersama kedua korban serta menyita uang Rp1 juta dan tiga unit ponsel sebagai barang bukti.
Dari pemeriksaan, polisi mendapati KMP diduga telah menjalankan praktik tersebut selama hampir satu tahun. KMP yang masih berusia 17 tahun kini berstatus sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan dijerat Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (RAI)