AFU.id

Kasus Prostitusi Anak di Jembrana Bali, Remaja 17 Tahun Tawarkan Dua Temannya Lewat WhatsApp, Rp1 Juta per Malam

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Polisi di Jembrana, Bali, mengungkap kasus dugaan prostitusi anak yang melibatkan seorang remaja berinisial KMP (17) sebagai perantara, yang menawarkan dua temannya, CNTK (17) dan CTR (15), melalui WhatsApp dengan tarif Rp1 juta dan Rp1,5 juta per malam. KMP ditangkap bersama kedua korban di sebuah penginapan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan menemukan uang serta ponsel sebagai barang bukti. KMP kini berstatus sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun sesuai Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus Prostitusi Anak di Jembrana Bali, Remaja 17 Tahun Tawarkan Dua Temannya Lewat WhatsApp, Rp1 Juta per Malam
Ilustrasi kekerasan seksual (Dok. Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi