AFU.ID, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memperingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa pelanggaran ketentuan kini tak hanya berujung sanksi etik atau administratif, tetapi juga ancaman pidana.
Penegasan ini disampaikan seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru sejak Januari 2026 yang menuntut profesionalisme tinggi.
Menurut Habiburokhman, regulasi baru ini menjadi momentum percepatan pembenahan di tubuh kepolisian.
“Ini artinya ada jaminan bahwa reformasi Polri akan terus berjalan cepat. Masyarakat memiliki ruang besar untuk mengawasi kinerja Polri,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026.
Politisi Gerindra ini menilai, dengan besarnya peran serta publik dan profesi hukum dalam mengawasi kinerja kepolisian, wacana pembentukan lembaga pengawas eksternal tambahan tidak lagi mendesak.
“Kita tidak perlu pusing membentuk lembaga pengawas baru. Kita sudah punya ratusan juta warga negara dan lebih dari 100 ribu advokat yang akan mengawasi penegakan hukum,” ucap Habiburokhman.
Optimisme ini didukung oleh mekanisme pengawasan internal Polri yang sudah berjalan, yakni melalui Propam, Inspektorat Pengawas, dan Pengawas Penyidik (Wasidik).
“Kita harus optimis bahwa dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, reformasi Polri akan berjalan dengan cepat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sejalan dengan semangat reformasi tersebut, Komisi III DPR RI merilis delapan poin rekomendasi, salah satunya menegaskan posisi Polri yang tetap berada di bawah Presiden, bukan kementerian.
Rekomendasi ini juga mencakup kewajiban penggunaan teknologi seperti kamera tubuh (body cam) dan kecerdasan buatan (AI) dalam pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyambut baik dukungan parlemen.
Ia menilai poin-poin tersebut selaras dengan visi internal kepolisian.
“Terima kasih bahwa dari institusi Komisi III membuat rekomendasi dan catatan yang sejalan dengan apa yang menjadi sikap kami,” kata Kapolri.
Listyo Sigit juga menegaskan sikap institusinya yang menolak wacana pergeseran struktur kelembagaan di bawah kementerian.
“Kami menolak jika Polri berada di bawah kementerian khusus, posisi Polri di bawah Presiden saat ini sangat ideal,” tegas Kapolri.