JAKARTA, AFU.ID — Kasus perempuan berinisial DM tidak semata-mata berkaitan dengan unggahan ajakan demonstrasi di media sosial. Pada prinsipnya, menyampaikan pendapat dan mengajak masyarakat untuk berdemonstrasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi undang-undang. Namun, yang menjadi sorotan aparat penegak hukum adalah dugaan bahwa video yang diunggah DM merupakan rekaman lama yang kemudian diberi narasi baru sehingga seolah-olah menunjukkan adanya agenda demonstrasi yang benar-benar akan terjadi menjelang 17 Agustus 2026.
DM sebelumnya diamankan setelah polisi menemukan unggahan di akun TikTok @devimahadiva67. Dalam konten tersebut, terdapat ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden. Polisi menyebut unggahan itu tidak memiliki dasar fakta yang jelas. Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui bahwa akun tersebut miliknya. Sejumlah perangkat seperti telepon genggam, akun TikTok, kartu SIM, dan akun email juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Secara hukum, fokus utama perkara ini adalah dugaan manipulasi konten. Penyidik perlu memastikan apakah DM benar-benar mengedit, memotong, atau menambahkan keterangan pada video lama sehingga tampak seperti informasi baru. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat menjerat seseorang apabila dengan sengaja mengubah informasi elektronik milik orang lain atau membuat hasil perubahan itu seolah-olah merupakan fakta asli.
Dengan demikian, kepemilikan akun saja belum cukup untuk menyimpulkan seluruh tanggung jawab hukum. Polisi masih harus membuktikan siapa yang melakukan pengeditan video, dari mana sumber rekaman asli diperoleh, siapa yang menambahkan narasi, serta apakah DM mengetahui bahwa informasi tersebut tidak benar saat diunggah. Bukti digital seperti riwayat percakapan, metadata file, dan isi perangkat elektronik menjadi kunci dalam pembuktian.
Selain dugaan manipulasi konten, perkara ini juga berkaitan dengan tuduhan penyebaran informasi yang tidak pasti atau menyesatkan. Dalam ketentuan yang digunakan penyidik, unsur pidana baru dapat terpenuhi apabila pelaku mengetahui informasi tersebut tidak benar dan unggahan itu benar-benar menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Mahkamah Konstitusi pada Juni 2026 juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak boleh diperluas hanya menjadi “berpotensi menimbulkan kerusuhan”, karena dapat membuka ruang kriminalisasi yang terlalu luas.
Penting untuk membedakan antara kegaduhan di media sosial dan kerusuhan di dunia nyata. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kerusuhan dalam konteks informasi bohong harus berupa gangguan nyata terhadap ketertiban umum, bukan sekadar perdebatan atau reaksi emosional di ruang digital.
Hingga saat ini, polisi baru menyatakan bahwa unggahan DM tidak memiliki dasar fakta dan dinilai berpotensi menimbulkan keresahan. Namun, belum dijelaskan apakah unggahan tersebut benar-benar memicu kerusuhan nyata, seperti mobilisasi massa, bentrokan, atau gangguan ketertiban umum lainnya. Unsur ini menjadi penting apabila pasal penyebaran informasi bohong tetap digunakan dalam proses hukum.
Kasus ini juga menegaskan kembali batas antara kritik, ajakan demonstrasi, dan penyebaran informasi palsu. Kritik terhadap pemerintah maupun ajakan turun ke jalan tetap dilindungi selama dilakukan sesuai koridor hukum. Namun, persoalan muncul ketika sebuah konten diduga merupakan hasil manipulasi dari video lama yang kemudian disebarkan seolah-olah sebagai kejadian baru untuk memengaruhi persepsi publik.
Saat ini, perkara DM masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan status tersangka belum berarti adanya putusan bersalah. Penyidik masih harus membuktikan peran DM dalam proses pengeditan, unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi, serta dampak nyata dari unggahan tersebut sebelum perkara ini diuji di pengadilan. (RHU)