JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyelidiki dugaan perusakan sekitar 90 hingga 100 hektare hutan mangrove di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Kawasan pesisir tersebut diduga dibuka dan dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan kerusakan ditemukan pada sejumlah titik di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Area yang diperiksa membentang dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. “Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area seluas sekitar 90 hingga 100 hektare. Kasus ini menjadi perhatian Polda Riau dan akan kami usut secara tuntas,” kata Ade di Pekanbaru, Rabu (15/7/26).
Hasil pengecekan awal menunjukkan lokasi yang diduga dirambah merupakan Hutan Kemasyarakatan yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas. Polisi masih memverifikasi batas kawasan dan luas kerusakan yang sebenarnya. Dokumentasi udara memperlihatkan sejumlah bagian kawasan mangrove telah terbuka dan menyisakan tanah. Alat berat juga terlihat berada di lokasi dan diduga digunakan untuk merobohkan vegetasi mangrove.
Penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan instansi teknis terkait. Tim akan melakukan verifikasi lapangan, mengumpulkan barang bukti, mengukur luas kerusakan, serta menganalisis dampak ekologis yang ditimbulkan. Polisi belum mengungkap pihak yang diduga menguasai atau membuka lahan tersebut. Status kepemilikan alat berat dan jenis tanaman perkebunan yang akan dikembangkan juga masih dalam penyelidikan.
Ade mengatakan mangrove berfungsi sebagai pelindung alami kawasan pesisir dari abrasi dan intrusi air laut. Ekosistem tersebut juga menjadi penyerap karbon serta habitat ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lain yang menopang kehidupan masyarakat pesisir. “Perusakan kawasan mangrove tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga mengancam ketahanan lingkungan, ekonomi masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam di wilayah pesisir,” ujarnya.
Lokasi perkara tiga hektare tersebut sama-sama berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas, tetapi berbeda kepenghuluan dengan temuan terbaru. Kepolisian belum menjelaskan apakah dugaan perusakan hampir 100 hektare itu berkaitan dengan perkara yang telah ditangani Polres Rokan Hilir. Polda Riau menyatakan penyelidikan akan dilakukan dengan pembuktian ilmiah untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dan besarnya kerusakan lingkungan. (RHU)