JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah Kota Bandung mendiskualifikasi hampir 80 hingga 100 calon siswa SMP dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun ajaran 2026/2027. Sanksi itu dijatuhkan setelah verifikasi menemukan dugaan penggunaan kartu keluarga tidak sesuai kondisi sebenarnya hingga sertifikat kejuaraan yang terindikasi palsu.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan sebagian besar pelanggaran ditemukan pada jalur pendaftaran SMP. Temuan itu terutama berkaitan dengan alamat dalam kartu keluarga yang digunakan untuk mendukung pendaftaran calon siswa ke sekolah tertentu. “Terindikasi pelanggaran gitu. Termasuk juga kita melakukan pencegahan terhadap pembuatan KK yang tidak sepantasnya atau tidak seharusnya,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (6/7/26).
Pemkot Bandung sebelumnya menemukan kejanggalan dalam sejumlah data kependudukan yang digunakan pada pendaftaran SPMB. Dalam satu temuan, terdapat puluhan kartu keluarga yang memakai alamat bangunan usaha, sementara sebagian lainnya menggunakan alamat yang dinilai tidak sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya.
Farhan mengatakan aturan administrasi kependudukan memang memungkinkan satu alamat digunakan oleh lebih dari satu kartu keluarga. Namun, data tersebut tetap diperiksa apabila diduga dipakai untuk memperoleh akses pendaftaran sekolah yang tidak sesuai dengan kondisi domisili calon siswa. “Pelanggaran mayoritas SMP karena KK, ada juga beberapa yang memalsukan sertifikat kejuaraan, sertifikat prestasi ada juga, non-akademik,” ujar Farhan.
Selain dugaan penyalahgunaan kartu keluarga, Pemkot Bandung menemukan sejumlah sertifikat prestasi dan kejuaraan yang diduga dipakai untuk memperkuat pendaftaran melalui jalur nonakademik. Farhan menyebut sanksi diskualifikasi tetap diberlakukan meski berdampak langsung kepada calon siswa.
Pemkot Bandung tidak membawa temuan tersebut ke proses hukum. Pemerintah kota memilih memberikan sanksi administrasi berupa diskualifikasi dan mengarahkan calon siswa terdampak untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
Farhan memastikan daya tampung sekolah negeri dan swasta di Kota Bandung masih tersedia bagi calon siswa yang tidak lolos dalam proses SPMB. Untuk keluarga yang tidak mampu, pemerintah kota menyiapkan penyaluran ke sekolah swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan program Rawan Melanjutkan Pendidikan. (RHU)