JAKARTA, AFU.ID – Dua pekerja migran Indonesia yang menjadi anak buah kapal penangkap ikan di Korea Selatan masih belum ditemukan enam hari setelah kapal mereka tenggelam akibat bertabrakan dengan kapal pengangkut LPG di perairan Busan.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah mengatakan pencarian oleh Korea Coast Guard mengikuti ketentuan setempat selama 3x24 jam. Setelah periode itu berakhir, pencarian terhadap dua ABK Indonesia akan mengandalkan kapal-kapal yang beraktivitas di sekitar lokasi.
“Sampai saat ini belum ditemukan, dan sesuai aturan setempat, pencarian oleh Coast Guard dilakukan selama 3x24 jam. Setelah itu, pencarian hanya dilakukan oleh kapal-kapal yang beraktivitas di sana,” kata Heni di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Kemlu dan KBRI Seoul menyatakan tetap mendampingi keluarga dua ABK yang hilang. Direktorat Pelindungan WNI juga akan terus berkomunikasi dengan keluarga untuk menyampaikan perkembangan penanganan insiden tersebut. Kapal penangkap ikan yang membawa enam ABK warga negara Indonesia itu tenggelam pada 25 Juni 2026 setelah bertabrakan dengan kapal pengangkut LPG berbobot 992 ton di perairan sekitar Gijang, Busan.
Saat kecelakaan terjadi, terdapat delapan awak di kapal penangkap ikan tersebut, terdiri atas enam WNI dan dua warga Korea Selatan. Enam orang berhasil diselamatkan, termasuk empat ABK Indonesia, sedangkan dua ABK Indonesia lainnya hingga kini belum ditemukan.
Kecelakaan itu kembali menyoroti tingginya risiko kerja awak kapal perikanan Indonesia di luar negeri. Pemerintah pada 1 Mei 2026 telah meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO Nomor 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.
Ratifikasi tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan, mulai dari proses perekrutan, keselamatan dan kesehatan kerja, hak serta kewajiban pekerja, hingga kepastian hubungan kerja. Namun, dalam kasus dua ABK Indonesia di Busan, keluarga masih menunggu kepastian nasib mereka setelah pencarian utama oleh otoritas Korea Selatan memasuki batas waktu yang ditetapkan. (RHU)