JAKARTA AFU.ID — Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat personel TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Putusan dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan berbagai aspek, baik yang memberatkan maupun yang meringankan para terdakwa.
Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan putusan tersebut telah melalui pertimbangan menyeluruh. “Penjatuhan pidana pada diri para terdakwa telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama bagi korban, yaitu saudara Andrie Yunus,” kata Fredy saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu. (10/6/2026).
Dalam putusan tersebut, empat terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara dengan durasi berbeda. Serda Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara, sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan. Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi pidana dua tahun penjara. Adapun Lettu Sami Lakka menerima hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap dua terdakwa. Serda Edi dan Lettu Budhi dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer karena memiliki tingkat kesalahan yang lebih berat. Majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perkara ini. Pertimbangan tersebut mencakup aspek kepentingan militer, dampak perbuatan, serta sikap para terdakwa dalam melakukan tindakan tersebut.
Dari sisi kepentingan militer, TNI dinilai sebagai institusi terhormat yang memiliki tugas menjaga kedaulatan negara. Karena itu, setiap prajurit dituntut untuk profesional, disiplin, dan taat hukum dalam setiap tindakan. Hakim menegaskan bahwa Pengadilan Militer memiliki tanggung jawab menjaga marwah institusi TNI. Oleh karena itu, setiap pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit harus ditindak secara tegas dan proporsional.
Selain itu, majelis menyoroti para terdakwa telah mengkhianati tugas dan tanggung jawab sebagai prajurit negara. Tindakan mereka dinilai tidak sejalan dengan nilai pengabdian yang telah diajarkan dalam pendidikan militer. "Hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya," kata Hakim Ketua
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi militer. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip integritas dan soliditas TNI. Dari aspek pelaku, hakim menilai tindakan penyiraman air keras dilakukan secara sengaja dan dalam kondisi sadar. Para terdakwa disebut tidak mempertimbangkan dampak serius dari perbuatan yang mereka lakukan.
Perbuatan tersebut juga disebut dipicu oleh respons berlebihan terhadap informasi yang beredar di media sosial. Hal ini dinilai menunjukkan kurangnya kontrol diri dalam menyikapi situasi. Dari aspek perbuatan, majelis menilai tindakan tersebut mencerminkan sikap arogansi dalam menyelesaikan masalah. Cara yang digunakan juga dianggap bertentangan dengan nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Sementara itu, dari aspek akibat, hakim menyoroti dampak serius yang dialami korban. Andrie Yunus mengalami cacat berat pada mata sebelah kanan akibat penyiraman air keras tersebut. Majelis juga mempertimbangkan adanya trauma psikologis dan penderitaan jangka panjang yang dialami korban. Dampak tersebut dinilai sebagai konsekuensi berat dari tindakan para terdakwa.
Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Para terdakwa diketahui bersikap kooperatif selama persidangan dan mengakui seluruh perbuatannya. Para terdakwa juga telah menyesali tindakan mereka dan menyampaikan permintaan maaf. Mereka juga memiliki rekam pengabdian di militer serta belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya. (ANT/RAI)