AFU.id

Abaikan Perintah Bayar Klaim Rp566 Miliar, Bos Prolife Diserahkan ke Jaksa

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Abaikan Perintah Bayar Klaim Rp566 Miliar, Bos Prolife Diserahkan ke Jaksa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). ANTARA/HO-OJK

Berita Terkait

Pilihan Redaksi