Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya dideportasi dari Kamboja karena terlibat kasus penipuan daring (online scam) diduga kembali berupaya melanjutkan aktivitas serupa dengan berpindah kewarganegaraan. Direktur Perlindungan WNI Kemlu Heni Hamidah mengatakan, negara-negara di kawasan Afrika Barat menjadi tujuan yang dipilih sebagian WNI tersebut.
Menurut Heni, sejumlah WNI tersebuat ada yang berangkat langsung dari Kamboja menuju negara ketiga, sementara sebagian lainnya sempat kembali ke Indonesia sebelum melanjutkan perjalanan. "Ada yang seperti itu, ada yang dari Kambojanya langsung ke negara ketiganya," kata Heni di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Untuk mengantisipasi praktik serupa, Kemlu telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan memasukkan para WNI yang pernah dipulangkan dari Kamboja ke dalam daftar subject of interest. Daftar ini catatan orang yang menjadi perhatian khusus aparat atau otoritas karena dinilai memiliki indikasi, riwayat, atau keterkaitan dengan suatu aktivitas tertentu, tetapi belum tentu menjadi tersangka atau pelaku tindak pidana.
Langkah itu dilakukan agar petugas dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam apabila mereka kembali mengajukan perjalanan ke luar negeri. Kemlu mencatat lonjakan tajam permintaan pemulangan WNI dari Kamboja sepanjang tahun ini. “Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 11.986 WNI telah meminta bantuan kepada Kedutaan Besar RI di Phnom Penh, meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan sepanjang 2023 yang mencapai 5.088 orang,” ungkap Heni.
Menurut Heni, kenaikan tersebut dipicu operasi besar-besaran yang dilakukan otoritas Kamboja terhadap pusat-pusat penipuan daring (scam center). Selain mengupayakan pemulangan, Kemlu juga bernegosiasi dengan pemerintah Kamboja agar para WNI dibebaskan dari kewajiban membayar denda keimigrasian. Meski demikian, biaya kepulangan ke Indonesia tetap diharapkan ditanggung secara mandiri oleh masing-masing WNI. (RAI)