JAKARTA, AFU.ID — Upaya tiga warga negara Indonesia (WNI) untuk kembali bekerja di Kamboja digagalkan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Ketiganya ditunda keberangkatannya setelah diduga hendak bekerja secara nonprosedural dengan memanfaatkan modus perjalanan wisata.
Penundaan dilakukan saat ketiga WNI tersebut hendak terbang menuju Malaysia menggunakan maskapai AirAsia penerbangan AK354 dari Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (17/6/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku akan berlibur selama sepekan ke Kamboja.
Kecurigaan petugas muncul setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen dan riwayat perjalanan para penumpang. Proses penanganan kasus tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan ketiga WNI tersebut pernah bekerja di Kamboja dan masih memiliki keterkaitan pekerjaan di negara tersebut. “Ketiganya menunjukkan work permit yang masih aktif sampai Desember 2026,” kata Galih, Jumat (19/6).
Temuan itu mendorong petugas melakukan pendalaman terkait legalitas keberangkatan mereka sebagai pekerja migran Indonesia. Namun, ketiganya tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen wajib yang dipersyaratkan untuk bekerja di luar negeri secara resmi.
Dokumen yang tidak dapat diperlihatkan antara lain visa kerja yang sah, perjanjian kerja, salinan panggilan kerja yang telah dilegalisasi perwakilan RI, hingga bukti kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, petugas memutuskan menunda keberangkatan ketiganya karena diduga akan bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negara sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.
“Penundaan keberangkatan dilakukan bukan untuk menghambat mobilitas masyarakat, tetapi untuk memastikan WNI tidak menjadi korban penempatan kerja ilegal, eksploitasi, maupun praktik yang merugikan di luar negeri,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, petugas telah melakukan pemeriksaan, pendokumentasian, penyusunan laporan kejadian, serta penundaan keberangkatan terhadap ketiga WNI tersebut. Seluruh proses mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (ANT/RAI)