AFU.ID, JAKARTA - Ketegangan mewarnai sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero) yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Eks Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) tersebut terlibat ketegangan dengan Penasihat Hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin, 2 Maret 2026.
“Jangan membolak-balikkan masalah, saya mau jelaskan, saya masuk November 2019, lalu di Januari dalam rapat dilaporkan oleh direksi akan terjadi kerugian atas kontrak LNG,” ungkap Ahok.
Perdebatan bermula ketika pihak pembela mencecar saksi mengenai tingkat pemahamannya terhadap isi kontrak Corpus Christi, detail waktu realisasi pembelian, dan skema Take or Pay.
“Saudara pernah baca nggak perjanjiannya? Kenapa bicara Take or Pay? Karena di LNG Corpus Christi perjanjiannya tidak ada Take or Pay,” cecar Wa Ode Nur Zainab.
Ahok kemudian bersikukuh bahwa seluruh keterangannya murni bersumber dari laporan resmi direksi dan temuan audit internal terkait pelanggaran prosedur pembelian tanpa adanya pihak pembeli pasti.
“Makanya saya jawab sama Ibu, saya hanya berdasarkan laporan direksi, panggil direksi jadi saksi di sini!,” ujarnya.
Suasana persidangan semakin memanas ketika penasihat hukum memotong penjelasan Ahok dan menudingnya sebagai pihak utama yang memenjarakan kliennya.
“Saudara yang melaporkan kasus ini!,” timpal Wa Ode Nur Zainab dengan nada tinggi.
Pernyataan tersebut langsung direspons keras oleh Ahok yang menegaskan bahwa langkah pelaporan temuan indikasi kerugian negara tersebut merupakan kewajiban mutlak dari jabatannya di perusahaan.
“Saya lapor, saya Komut!,” sergah Ahok.
Majelis hakim pada akhirnya harus turun tangan untuk menengahi adu mulut tersebut dan meminta kedua belah pihak meredam emosi agar pemeriksaan fakta dapat kembali berlanjut.
“Saksi ini kan dapat laporan dari dewan direksi pada saat rapat akan ada kerugian, dia tindak lanjuti, itu saja, selesai sudah,” ucap Ketua Majelis Hakim.