JAKARTA, AFU.ID — Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap sejumlah dinamika internal yang terjadi dalam penanganan perkara kontroversial di MK. Hal tersebut ia sampaikan dalam sebuah diskusi bersama Akbar Faizal dalam program Akbar Faizal Uncensored.
Dalam diskusi tersebut, Arief menjelaskan proses yang terjadi ketika sebuah permohonan yang sebelumnya telah dicabut oleh pemohon kemudian ditarik kembali pencabutannya.
Menurut Arief, pada saat itu terdapat peristiwa ketika kuasa hukum pemohon datang kembali ke Mahkamah Konstitusi pada hari Sabtu untuk menyerahkan surat penarikan pencabutan permohonan.
“Yang saya ketahui waktu itu panitera memerintahkan seorang pegawai di bagian front office untuk datang pada Sabtu pagi guna menerima surat penarikan pencabutan tersebut,” ujar Arief dalam diskusi tersebut.
Ia menyebutkan bahwa panitera yang memberikan perintah tersebut bernama Muhyiddin, yang saat itu bertugas mengoordinasikan penerimaan dokumen perkara.
Proses Etik di MK
Arief menjelaskan bahwa peristiwa tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan dalam proses pemeriksaan etik di Mahkamah Konstitusi.
Dalam proses yang dipimpin Dewan Etik yang saat itu diketuai oleh Jimly Asshiddiqie, terungkap bahwa panitera memang memberikan instruksi kepada pegawai untuk menerima dokumen tersebut.
Dari proses etik tersebut kemudian muncul sanksi terhadap pimpinan Mahkamah Konstitusi saat itu, yakni Anwar Usman, yang dinilai memiliki keterkaitan dengan keputusan administratif tersebut.
Namun Arief menegaskan bahwa detail lengkap mengenai proses internal maupun berita acara persidangan etik tidak sepenuhnya diketahui publik.
Sidang Pendahuluan dan Proses Rapat Hakim
Arief juga menjelaskan bahwa dalam praktik di Mahkamah Konstitusi, perkara yang telah dicabut pada umumnya dianggap selesai setelah dilaporkan dalam rapat permusyawaratan hakim.
Namun dalam kasus ini, karena pencabutan tersebut kemudian ditarik kembali oleh pemohon, para hakim memutuskan untuk menggelar kembali sidang pendahuluan guna meminta klarifikasi dari pemohon.
Sidang tersebut bertujuan memastikan apakah permohonan benar-benar ingin dilanjutkan atau tetap dicabut.
Menurut Arief, dalam sidang klarifikasi itu dijelaskan bahwa terjadi miskomunikasi antara kuasa hukum dan pemohon prinsipal, sehingga surat pencabutan yang sebelumnya diajukan kemudian ditarik kembali.
Perdebatan di Rapat Permusyawaratan Hakim
Meski demikian, Arief mengaku merasakan adanya suasana yang tidak biasa dalam proses pembahasan perkara tersebut di tingkat rapat permusyawaratan hakim.
Ia bahkan menyebut terdapat “atmosfer negatif” yang menurutnya membuat proses pengambilan keputusan terasa berbeda dari praktik biasanya.
Karena alasan itu, Arief menyatakan memilih walk out dari rapat permusyawaratan hakim.
“Saya mengatakan tidak ingin ikut bertanggung jawab dalam pembahasan itu, sehingga saya memilih keluar dari rapat,” ujarnya.
Penjelasan Soal Proses Persidangan
Dalam diskusi tersebut Arief juga menanggapi sejumlah pernyataan yang beredar di publik mengenai proses persidangan perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut tetap melalui sidang pendahuluan, meskipun tidak sampai pada tahap sidang pembuktian.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yang memungkinkan hakim memutus perkara tanpa sidang pembuktian apabila materi perkara sudah dinilai jelas.
Dengan mekanisme tersebut, perkara dapat langsung dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim untuk diambil keputusan.
Menurut Arief, pemahaman mengenai tahapan ini penting agar publik tidak keliru menilai proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. (*)