JAKARTA, AFU.ID — Nama dr. Siti Zahra Maghfira menjadi perhatian setelah dokter muda berusia 25 tahun itu ditemukan meninggal dunia di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Kematiannya disebut sebagai dugaan bunuh diri, tetapi penyebab pasti dan latar belakang kejadian masih ditelusuri. Belum ada kesimpulan resmi kepolisian yang dapat dijadikan dasar untuk memastikan penyebab kematiannya.
Siti Zahra merupakan dokter peserta Program Internsip Dokter Indonesia atau PIDI, bukan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis. Ia sedang menjalani program internship di RS Sentra Medika Cisalak, Depok, Jawa Barat, sejak Mei 2026. Status tersebut juga dikonfirmasi dalam ucapan duka Junior Doctor Network Ikatan Dokter Indonesia.
Siti Zahra tercatat sebagai alumni Program Studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin angkatan 2019. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi Unhas Ishaq Rahman menyebut ia menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran pada semester awal tahun akademik 2022/2023. Ia kemudian melanjutkan pendidikan profesi dokter sejak Februari 2023 dan dinyatakan lulus pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026.
Semasa menempuh pendidikan sarjana, Siti Zahra menyusun penelitian mengenai faktor penyebab infertilitas primer pada perempuan. Penelitian tersebut menggunakan data pasien di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar periode 2015–2017. Skripsinya tercatat dalam repositori resmi Universitas Hasanuddin pada 2022.
Siti Zahra juga merupakan putri Direktur RSUD Provinsi Sulawesi Barat, dr. Musadri Amir Abdullah, Sp.PD. Musadri masih tercatat menjalankan tugas sebagai direktur RSUD Sulbar dalam kegiatan resmi rumah sakit pada Juli 2026. Jenazah Siti Zahra dibawa ke Makassar untuk disemayamkan dan dimakamkan bersama keluarga.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan prihatin dan meminta penyebab kematian Siti Zahra ditelusuri secara menyeluruh. Kemenkes masih mendalami faktor di balik dugaan bunuh diri tersebut dan belum menyatakan adanya hubungan dengan perundungan, beban kerja, maupun persoalan kesehatan jiwa tertentu. “Saya sedih sekali kenapa internship ini seperti ini. Saya sudah concern sebelumnya jangan ada lagi yang meninggal,” kata Budi (27/07/26).
Sebagai langkah awal, Menkes meminta seluruh peserta internship dan PPDS kembali menjalani skrining kesehatan jiwa. Menurut Budi, pemeriksaan diperlukan agar peserta yang menunjukkan tanda-tanda tekanan psikologis atau risiko menyakiti diri dapat memperoleh intervensi lebih cepat. Namun, skrining tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa Siti Zahra memiliki riwayat gangguan kesehatan jiwa karena hasil penelusuran kasusnya belum diumumkan.
Kematian Siti Zahra terjadi ketika Kemenkes tengah mengevaluasi penyelenggaraan program internship setelah sejumlah dokter muda meninggal sepanjang 2026. Pada Mei lalu, Kemenkes mengumumkan sejumlah perbaikan, termasuk pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per pekan, perlindungan cuti sakit, pemeriksaan kesehatan berkala, dan pembentukan lingkungan kerja yang lebih aman. Kemenkes menegaskan program internship seharusnya menjadi ruang pembelajaran yang sehat dan manusiawi bagi dokter muda.
Hingga kini, Kemenkes masih melakukan penelusuran, sementara kepolisian belum mengumumkan kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian Siti Zahra. Karena itu, informasi yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan perundungan, tekanan pekerjaan, masalah pribadi, atau gangguan kesehatan tertentu belum dapat diperlakukan sebagai fakta. Publik diimbau menghormati keluarga serta tidak menyebarkan foto, rekaman, ataupun spekulasi yang belum terverifikasi.
(RHU)
Catatan redaksi: Apabila Anda atau orang terdekat mengalami tekanan berat, keputusasaan, atau dorongan menyakiti diri, hubungi layanan Kemenkes Healing119 melalui 119 ekstensi 8 atau akses layanan percakapan di Healing119.id. Layanan ini gratis dan menyediakan dukungan emosional awal serta rujukan ke tenaga profesional.