BEKASI, AFU.ID — Polisi mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang pria berinisial TW (54) di Kabupaten Bekasi. Dua pelaku eksekutor berinisial MS (28) dan SR (23) diketahui menerima bayaran sebesar Rp9 juta dari pelaku utama berinisial PBU (29).
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, menjelaskan uang tersebut diberikan secara tunai sesuai kesepakatan, lalu dibagi rata oleh kedua pelaku.
“Masing-masing tersangka menerima Rp4,5 juta. Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan sebagian masih disita sebagai barang bukti,” ujar Sumarni, Jumat, 3 April 2026.
Dalam perannya, MS bertindak sebagai pelaku yang menyiramkan air keras kepada korban, sementara SR berperan sebagai pengendara motor yang membonceng pelaku saat kejadian.
Polisi mengungkap motif utama kasus ini adalah dendam pribadi yang telah berlangsung lama. Pelaku utama, PBU, menyimpan sakit hati terhadap korban sejak 2018, saat keduanya masih tinggal berdekatan.
Menurut Sumarni, pelaku merasa direndahkan oleh korban karena pekerjaannya sebagai pengemudi ojek online. Selain itu, konflik juga dipicu persoalan sepele terkait penutupan bak sampah di depan rumah pelaku pada 2019.
“Pelaku merasa tersinggung dan dendam itu terus berlanjut hingga beberapa tahun,” jelasnya.
Puncaknya terjadi pada 2025, ketika pelaku mengaku kembali tersulut emosi setelah merasa mendapat tatapan sinis dari korban saat salat berjemaah di musala.
Peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) dini hari, saat korban hendak menunaikan salat Subuh di kawasan Tambun Selatan, Bekasi. (ndi)