JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperketat akses dokumen internal setelah informasi penanganan perkara diduga bocor dan digunakan untuk memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Kebocoran itu diduga melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi KPK. Kasus tersebut membuka pertanyaan mengenai bagaimana pegawai yang bukan penyelidik dapat mengetahui informasi perkara dan meneruskannya kepada pihak luar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut perkara tersebut menjadi bahan introspeksi terhadap sistem keamanan data dan informasi lembaganya. KPK akan membatasi akses agar dokumen penanganan perkara hanya dapat dilihat pegawai yang berkepentingan. “Proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga,” kata Setyo, Kamis (30/7/26).
KPK juga akan menerapkan jejak digital atau log pada setiap akses dokumen yang masuk ke bagian administrasi. Sistem tersebut akan mencatat siapa yang membuka dokumen, waktu akses, serta berapa lama informasi dilihat. Pencatatan itu diharapkan memudahkan pimpinan melacak titik kebocoran dan pegawai yang menyalahgunakan kewenangan.
Evaluasi dilakukan setelah Setya diduga memberikan informasi mengenai penyelidikan di Kabupaten Pemalang kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi tersebut kemudian dipakai Lilik untuk mendekati Anom dan menawarkan bantuan mengurus perkara di KPK. Lilik juga disebut menunjukkan dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara agar Bupati Pemalang percaya terhadap akses yang dimilikinya.
Anom kemudian diduga mengumpulkan sekitar Rp1,9 miliar dengan memeras pejabat dan pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sebanyak Rp1,2 miliar diserahkan kepada Lilik, tetapi uang itu belum sempat dibagikan karena lebih dahulu diamankan dalam operasi tangkap tangan. KPK menduga Setya pernah menerima aliran uang lain dari ayahnya dan kini menyelidiki kemungkinan modus serupa digunakan untuk mengurus perkara lain.
Meski mengumumkan perbaikan sistem, KPK belum menjelaskan secara rinci jalur yang membuat Setya dapat memperoleh informasi penyelidikan. Belum dibuka apakah dokumen tersebut diakses melalui sistem elektronik, berkas fisik, atau diperoleh dari pegawai lain yang terlibat dalam penanganan perkara. KPK juga belum menyampaikan apakah atasan maupun unit yang bertanggung jawab atas distribusi dokumen akan diperiksa.
KPK telah menetapkan Anom, orang kepercayaannya Mohamad Haris, Setya, dan Lilik sebagai tersangka dalam dua klaster pemerasan. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan Anom memeras jajaran pemerintah daerah dan pihak swasta, sedangkan klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan Setya dan ayahnya terhadap Anom. Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Perbaikan sistem akses menjadi penting, tetapi perkara ini tidak cukup diselesaikan dengan menambah catatan digital pada dokumen. KPK harus membongkar siapa saja yang mengetahui kebocoran tersebut, apakah informasi perkara lain pernah diperdagangkan, serta berapa banyak pihak yang telah menjadi sasaran. Tanpa pengusutan sampai ke kegagalan pengawasan internal, kebocoran data hanya akan diperlakukan sebagai kesalahan satu pegawai, bukan ancaman terhadap integritas lembaga antikorupsi. (RHU)