JAKARTA, AFU.ID — Penilaian sertifikasi halal tidak hanya ditentukan oleh bahan baku dan proses produksi. Nama, bentuk, rasa, simbol, serta kemasan produk juga dapat membuat suatu barang tidak memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika menegaskan ketentuan tersebut berlaku bagi produk makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga barang gunaan yang diajukan untuk memperoleh sertifikat halal.
“Pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk,” kata VP Sekretaris Perusahaan LPPOM Raafqi Ranasasmita, Jumat (17/7/2026). Ketentuan itu merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Fatwa tersebut melarang sertifikasi terhadap produk yang memakai nama atau simbol kekufuran, kemaksiatan, maupun konotasi negatif. Larangan juga berlaku bagi produk yang menggunakan nama benda atau hewan yang diharamkan, kecuali istilah tersebut telah menjadi tradisi dan tidak lagi dipahami sebagai pembenaran mengonsumsi barang haram. Produk berbentuk babi atau anjing juga tidak dapat disertifikasi halal. Ketentuan yang sama berlaku terhadap kemasan yang menampilkan kedua hewan tersebut sebagai fokus utama, produk dengan rasa atau aroma unsur yang diharamkan, serta kemasan berbentuk atau bergambar erotis dan pornografis.
Namun, MUI memberikan pengecualian terhadap istilah yang telah dikenal sebagai bagian dari budaya dan tidak menimbulkan pemahaman keliru, seperti bir pletok dan roti buaya. Produk tetap harus dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan. Dengan ketentuan tersebut, suatu produk yang bahan dan proses produksinya halal belum tentu otomatis dapat memperoleh sertifikat halal apabila identitas, bentuk, atau kemasannya bertentangan dengan standar yang ditetapkan MUI.
Raafqi mengatakan konsep halal juga berkaitan dengan prinsip thayyib, yakni produk harus baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan nilai kesopanan maupun etika. Penjelasan itu muncul setelah Croissant Pattaya atau Croissant Bulu asal Thailand ramai diperbincangkan karena bentuknya dinilai menyerupai organ intim perempuan.
Fatwa MUI secara eksplisit menyebut larangan terhadap kemasan erotis atau pornografis, tetapi tidak secara khusus menyebut seluruh bentuk fisik makanan bernuansa serupa. LPPOM menilai semangat pengaturannya juga dapat mencakup cara penyajian dan bentuk produk. “Tidak logis apabila kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya justru menampilkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip yang sama,” ujar Raafqi.
Meski demikian, LPPOM belum menetapkan Croissant Pattaya sebagai produk haram maupun secara resmi menolak sertifikasinya. Penilaian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan foto, video, atau unggahan media sosial. Apabila produk tersebut diajukan untuk sertifikasi, pemeriksaan akan mencakup bahan, proses produksi, nama, bentuk, kemasan, serta kesesuaiannya dengan fatwa MUI.
LPPOM juga mengingatkan pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal untuk melaporkan setiap pengembangan produk. Perubahan bentuk, nama, desain, kemasan, formula, dan penambahan varian perlu diajukan agar dapat diperiksa sebelum dipasarkan sebagai bagian dari produk bersertifikat halal. (RHU)