AFU.id

Bentrokan Maut Menteng Berujung Damai, Tujuh Tersangka Tetap Diproses

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Dua kelompok yang terlibat dalam bentrokan maut di Matraman, Menteng, Jakarta Pusat, telah mencapai kesepakatan damai setelah mediasi di Polda Metro Jaya, namun penyidikan terhadap tujuh tersangka perusakan dan pengeroyokan yang menyebabkan satu kematian tetap dilanjutkan. Keluarga korban menerima perdamaian tetapi meminta agar proses hukum tetap berjalan untuk keadilan atas kematian Paskalis. Bentrokan tersebut dipicu oleh perusakan gerobak pedagang nasi uduk, yang memicu reaksi warga dan meluas menjadi konflik lebih besar.

Bentrokan Maut Menteng Berujung Damai, Tujuh Tersangka Tetap Diproses
Lokasi penjual nasi uduk di depan Masjid Jami Matraman di Jalan Matraman Dalam, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Gerobak pedagang dilaporkan rusak akibat perselisihan yang terjadi pada Minggu (26/7). ANTARA/Adimas Raditya

Tujuh Tersangka dalam Dua Perkara

Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang dibagi dalam dua klaster perkara. Empat orang diproses karena diduga merusak gerobak pedagang nasi uduk, sedangkan tiga lainnya menjadi tersangka pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dan seorang lainnya kritis. Empat tersangka perusakan berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Adapun tiga tersangka pengeroyokan berinisial SK, AS, dan OR.

Bentrokan bermula ketika dua pengendara sepeda motor melintas di depan gerobak nasi uduk milik Rusdi sambil menggeber kendaraannya di kawasan Matraman Dalam, Minggu (26/7/2026). Suara knalpot yang bising membuat pedagang dan warga menegur kedua pengendara. Setelah meninggalkan lokasi, keduanya diduga kembali bersama sejumlah rekannya dan merusak gerobak nasi uduk.

Perusakan tersebut memicu reaksi warga hingga bentrokan meluas ke Jalan Tambak. Paskalis meninggal setelah sempat dalam kondisi kritis, sedangkan seorang korban lain berinisial DS masih menjalani perawatan. Penanganan perkara dilakukan bersama oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat. Kesepakatan damai digunakan untuk meredam konflik antarkelompok, sedangkan perkara pidana terhadap para tersangka tetap berjalan. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi