Dua kelompok yang terlibat dalam bentrokan maut di Matraman, Menteng, Jakarta Pusat, telah mencapai kesepakatan damai setelah mediasi di Polda Metro Jaya, namun penyidikan terhadap tujuh tersangka perusakan dan pengeroyokan yang menyebabkan satu kematian tetap dilanjutkan. Keluarga korban menerima perdamaian tetapi meminta agar proses hukum tetap berjalan untuk keadilan atas kematian Paskalis. Bentrokan tersebut dipicu oleh perusakan gerobak pedagang nasi uduk, yang memicu reaksi warga dan meluas menjadi konflik lebih besar.
Lokasi penjual nasi uduk di depan Masjid Jami Matraman di Jalan Matraman Dalam, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Gerobak pedagang dilaporkan rusak akibat perselisihan yang terjadi pada Minggu (26/7). ANTARA/Adimas Raditya
JAKARTA, AFU.ID – Dua kelompok yang terlibat bentrokan maut di kawasan Matraman, Menteng, Jakarta Pusat, sepakat berdamai setelah menjalani mediasi di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026). Kesepakatan tersebut tidak menghentikan penyidikan terhadap tujuh tersangka dalam perkara perusakan dan pengeroyokan yang menewaskan satu orang.
Mediasi dihadiri perwakilan warga setempat dan keluarga Paskalis, korban yang meninggal setelah mengalami pengeroyokan. Kedua pihak sepakat menghentikan perselisihan dan mencegah serangan balasan. Ketua RT 08 RW 04 Pegangsaan Ica Risanggeni mengatakan kesepakatan damai telah dicapai bersama perwakilan keluarga korban.
“Kami sudah berdamai dengan pihak dari perwakilan pihak yang telah meninggal dunia,” kata Ica di Mapolda Metro Jaya. Ia meminta masyarakat kembali menjalankan aktivitas dan tidak takut membuka usaha setelah situasi mulai terkendali. “Mohon kita dapat menjaga kondusif daripada keamanan setempat dan tidak usah takut bagi warga-warga yang ingin berdagang, silakan dilanjutkan saja,” ujarnya.
Keluarga korban menerima perdamaian tersebut, tetapi tetap meminta kepolisian mengusut perkara hingga tuntas. Proses hukum dinilai diperlukan untuk memberikan keadilan atas kematian Paskalis. “Kami yakin dan percaya bahwa aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan adil dalam menyelesaikan persoalan ini,” kata perwakilan keluarga korban, Dami Renjaan.
Dami juga meminta keluarga dan rekan korban, termasuk yang berasal dari Indonesia Timur, tidak melakukan tindakan balasan. “Kepada semua keluarga yang ada di Indonesia Timur maupun semua keluarga di mana pun berada, mari kita kembali menjaga keamanan dan ketertiban. Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tuturnya.
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang dibagi dalam dua klaster perkara. Empat orang diproses karena diduga merusak gerobak pedagang nasi uduk, sedangkan tiga lainnya menjadi tersangka pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dan seorang lainnya kritis. Empat tersangka perusakan berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Adapun tiga tersangka pengeroyokan berinisial SK, AS, dan OR.
Bentrokan bermula ketika dua pengendara sepeda motor melintas di depan gerobak nasi uduk milik Rusdi sambil menggeber kendaraannya di kawasan Matraman Dalam, Minggu (26/7/2026). Suara knalpot yang bising membuat pedagang dan warga menegur kedua pengendara. Setelah meninggalkan lokasi, keduanya diduga kembali bersama sejumlah rekannya dan merusak gerobak nasi uduk.
Perusakan tersebut memicu reaksi warga hingga bentrokan meluas ke Jalan Tambak. Paskalis meninggal setelah sempat dalam kondisi kritis, sedangkan seorang korban lain berinisial DS masih menjalani perawatan. Penanganan perkara dilakukan bersama oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat. Kesepakatan damai digunakan untuk meredam konflik antarkelompok, sedangkan perkara pidana terhadap para tersangka tetap berjalan. (FAD)