JAKARTA, AFU.ID — Modus peredaran narkoba kian beragam. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis yang memanfaatkan media sosial untuk pemesanan dan jasa pengiriman paket untuk distribusinya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa bisnis haram ini dijalankan oleh empat orang tersangka lintas wilayah kabupaten dan kota. Mereka adalah MS, SFA, MK, dan GPA.
"Para tersangka merupakan satu jaringan yang mengedarkan narkoba di beberapa kawasan, mulai dari Sepatan Timur (Kabupaten Tangerang), Cipulir (Jakarta Selatan), hingga Pondok Aren (Tangerang Selatan)," jelas Kombes Pol Andi dalam konferensi pers, Kamis (28/5/2026).
Mata rantai jaringan ini terungkap melalui serangkaian pengembangan di lokasi yang berbeda. Penangkapan pertama, pada 10 Februari 2026, polisi membekuk tersangka MS di sebuah rumah di kawasan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Di lokasi ini, petugas menyita tembakau sintetis siap edar seberat 155,88 gram.
Setelah memeriksa ponsel milik MS, polisi mengendus adanya transaksi pasta sintetis seberat 100 gram via media sosial. Petugas kemudian melakukan pengawasan diam-diam (controlled delivery) terhadap paket tersebut hingga ke wilayah Ulujami, Jakarta Selatan. Hasilnya mengejutkan, narkotika seberat 65,58 gram ditemukan tersembunyi di dalam kemasan ayam goreng cepat saji.
Pengembangan kasus berlanjut dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis (12/2/2026) di Cipulir, Jakarta Selatan. Polisi meringkus SFA dan MK. Selain menemukan paket kecil di dalam bungkus rokok, polisi dikejutkan dengan temuan satu plastik besar berisi 2.330 gram (2,3 kg) tembakau sintetis.
Di lokasi ini, petugas juga menyita bahan kimia seperti alkohol dan chloroform, serta alat produksi seperti timbangan elektrik, gelas ukur, dan alat pengaduk. Pengejaran terakhir bermuara di sebuah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Polisi menangkap GPA dan menyita tembakau sintetis padat seberat 1.101 gram (1,1 kg) serta narkotika cair berbentuk spray berukuran 15 mililiter.
Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kombes Pol Andi.
(ANT/MAR)