JAKARTA AFU.ID — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi mengungkap adanya peredaran narkotika di Lapas Kelas II Kerobokan, Bali, yang diduga melibatkan narapidana.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan secara menyeluruh di lingkungan Lapas Kerobokan oleh jajaran Ditjenpas bersama koordinasi Kanwil Bali.
"Sidak dipimpin langsung oleh Direktur Pamintel, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bali pada Rabu (20/5/2026)," kata Juru Bicara Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprian, Kamis, (21/5).
Dari sidak tersebut, kata dia, ditemukan sejumlah barang-barang terlarang seperti narkotika, telepon genggam, dan minuman keras.
Setelah tim menggeledah dan memeriksa secara menyeluruh di Lapas Kerobokan, selanjutnya Ditjenpas melaporkan dan berkoordinasi dengan pihak Polda Bali pada Rabu (20/5) sekitar pukul 17.00 WITA sebagai tindak lanjut.
Selanjutnya, Polda Bali mengutus Direktur Narkoba dan tim serta Kasat Narkoba Polres jajaran Polda Bali untuk menerima aduan dan menerima penyerahan barang bukti dari Ditjenpas.
"Sampai saat ini, Direktur Pamintel beserta tim dan Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas beserta tim, beserta Polda dan Polres Bali masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan," katanya.
Ditjenpas tidak merinci berapa orang yang diamankan dan berapa banyak barang bukti narkotika yang ditemukan.
Rika mengatakan bahwa narapidana maupun petugas lapas yang diamankan saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan.
"Yang pasti semuanya masih dalam pemeriksaan dan pengembangan. Untuk data rincinya nanti akan disampaikan setelah selesai pemeriksaan dan pengembangan," ujarnya.
Ditjenpas, ungkap Rika, juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI untuk pengembangan lanjutan dan pada Kamis hari ini akan bersama-sama melakukan pengembangan hasil pengungkapan di Lapas Kerobokan tersebut.
"Hasil lanjutan akan disampaikan setelah selesai pemeriksaan dan pengembangan. Saat ini, tim gabungan sedang bekerja kita tunggu hasilnya dan nantinya akan disampaikan dan dirilis secara bersama-sama," katanya.
Komisi XIII DPR RI telah menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi peredaran narkoba dan penipuan daring (online) yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tahanan (Rutan). Berikut adalah rincian mengenai sorotan dan tindakan yang diambil oleh DPR terkait situasi tersebut.
Ketua Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan secara terbuka adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat yang melindungi bisnis narkoba dan penipuan online dari balik jeruji.
Praktik ini dicurigai masih terus terjadi, termasuk temuan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan memicu pembentukan Panja untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum petugas.
Komisi XIII DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengawasan, infrastruktur, dan sanksi disiplin bagi aparat yang terbukti melanggar. (ANT/RAI)