JAKARTA, AFU.ID – Rancangan pembatasan kadar nikotin di bawah 1 miligram dan tar di bawah 10 miligram memunculkan ketidakpastian menjelang panen tembakau pada Agustus–September 2026. Petani mempertanyakan penyerapan hasil panen karena sekitar 99 persen tembakau lokal selama ini dibeli industri hasil tembakau. Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Muhdi mengatakan penerapan pembatasan dalam waktu dekat dapat membuat varietas tembakau lokal tidak memenuhi kebutuhan industri.
Sementara itu, pasar alternatif untuk menyerap hasil panen belum disiapkan. “Jika pembatasan kadar nikotin harus di bawah 1 miligram dan tar di bawah 10 miligram dipaksakan sekarang, bagaimana nasib petani? Ke mana hasil panen kami dijual?” kata Muhdi di Jakarta, Sabtu (25/7/2026). APTI kemudian meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan kepastian mengenai kelanjutan rancangan aturan tersebut.
Petani juga meminta pemerintah menjelaskan tahapan penerapan dan tata kelola tembakau setelah pembatasan diberlakukan. Menurut Muhdi, penanaman varietas tembakau dengan kadar nikotin sangat rendah tidak dapat dilakukan dalam satu musim. Perubahan tersebut membutuhkan pengembangan benih, penyesuaian pupuk, dan perubahan pola budidaya.
“Tidak mudah mengubah atau menghasilkan varietas tembakau baru dengan kadar nikotin sangat rendah. Semuanya perlu waktu, tergantung kesiapan pemerintah,” ujarnya. Petani tembakau asal Bondowoso, M Yasid, mengatakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah menerima keberatan petani.
Menurut informasi yang diterimanya, pembatasan nikotin dan tar belum akan diterapkan dalam waktu dekat. “Substansi mengenai pengaturan kadar nikotin dan tar akan ditelaah dan dikaji secara komprehensif melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, industri, dan masyarakat,” kata Yasid. Kemenko PMK disebut masih melanjutkan pembahasan rancangan aturan tersebut.
Namun, jadwal penyelesaian kajian maupun target pemberlakuannya belum diumumkan. Petani meminta dilibatkan secara langsung dalam pembahasan, terutama untuk menjelaskan kondisi varietas lokal, masa tanam, dan kemampuan pasar menyerap hasil panen. Kepastian tersebut diminta sebelum musim panen dimulai pada Agustus 2026. (FAD)