JAKARTA, AFU.ID — Nama Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman menjadi perhatian setelah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ironisnya, perwira yang sebelumnya dikenal melalui sejumlah pengungkapan narkotika itu kini diduga terlibat dalam peredaran gelap, penyalahgunaan narkoba, dan penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum perkara narkotika.
Pardiman ditangkap bersama enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang personel Polda Aceh. Bareskrim belum memerinci lokasi penangkapan, barang bukti, modus, ataupun peran masing-masing polisi yang diamankan. Status hukum mereka juga belum diumumkan karena pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelum memimpin Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Pardiman disebut telah lama berkecimpung dalam bidang reserse dan pemberantasan narkotika. Karier kepolisiannya bermula di Jakarta Barat dan sebagian besar penugasannya berada di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia kemudian menyelesaikan pendidikan calon perwira sebelum dipindahkan ke Polres Tangerang Selatan pada 2015.
Di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, Pardiman pernah dipercaya menduduki sejumlah posisi dalam fungsi reserse kriminal. Ia tercatat pernah menjadi Kepala Unit Reserse Kriminal di Polsek Serpong, Ciputat, Kelapa Dua, serta Ciputat Timur. Salah satu perkara yang pernah ditanganinya adalah pembunuhan penjaga toko pakaian di Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua.
Pardiman dilantik sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan menggantikan AKP Bachtiar Noprianto. Pergantian jabatan tersebut didasarkan pada Surat Telegram Polda Metro Jaya Nomor ST/367/X/KEP./2024. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Pardiman bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur.
Saat menerima jabatan baru, Pardiman menyampaikan tekadnya untuk meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di Tangerang Selatan. Ia juga meminta dukungan masyarakat dan pihak terkait dalam menjalankan tugas tersebut. “Kami akan bekerja keras dari Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan untuk memberantas kasus narkoba,” kata Pardiman (21/11/24).
Salah satu pengungkapan besar ketika Pardiman menjabat adalah pembongkaran tempat produksi tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah apartemen di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Operasi tersebut berawal dari penangkapan dua pengedar di Gading Serpong, kemudian berkembang hingga Cianjur, Sleman, dan Cikarang. Polisi menangkap sembilan tersangka serta menyita sekitar 21 kilogram bahan baku dan tembakau sintetis siap edar senilai Rp21 miliar.
Di bawah kepemimpinannya, Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan juga mengungkap penjualan obat keras daftar G secara ilegal di Pamulang. Polisi menyita ratusan butir Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Alprazolam, uang tunai, serta telepon seluler dari dua terduga pelaku. Pardiman saat itu menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat.
Pardiman turut hadir ketika Polres Tangerang Selatan memusnahkan barang bukti berupa 6,8 kilogram sabu, puluhan pil ekstasi, dan tembakau sintetis dari sejumlah perkara. Kehadirannya dalam rangkaian pengungkapan dan pemusnahan barang bukti membuat sosoknya selama ini identik dengan pemberantasan narkotika.
Kini, rekam jejak tersebut berhadapan dengan perkara yang ditangani Bareskrim. Pardiman masih berstatus pihak yang ditangkap dan diperiksa sehingga dugaan terhadapnya harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan. Rincian keterlibatan, barang bukti, dan konstruksi perkara masih menunggu keterangan lengkap dari kepolisian. (RHU)