JAKARTA, AFU.ID - Dua kali upaya nekat meyelundupkan narkoba lewat obat batuk dan kunciran rambut berhasil digagalkan Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka pelaku adalah seorang pengunjung wanita.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo mengatakan, upaya penyelundupan pertama dilakukan oleh pengunjung wanita berinisial NA yang mencoba menyelundupkan barang terlarang yang diduga merupakan narkotika jenis cairan Etomidate.
Menurut dia cairan yang termasuk narkotika golongan II tersebut disamarkan ke dalam botol obat batuk berukuran 60 ml dan kurang lebih cairan haram tersebut 30 ml. “Peristiwa itu terjadi pada saat kunjungan sesi pagi pukul 10.50 WIB,” kata Wahyu di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Wahyu menjelaskan kecurigaan petugas bermula saat memeriksa barang pengunjung dan mendapati isi botol obat batuk hanya terisi separuh dan mengeluarkan bau menyengat yang tidak wajar. “Petugas kemudian menyita cairan tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Kemudian upaya kedua digagalkan pada sesi kunjungan siang pukul 14.40 WIB. Petugas wanita Rutan Kelas I Jakarta Pusat mengamankan seorang pengunjung wanita berinisial MU (39). Melalui penggeledahan badan yang sangat ketat, petugas berhasil menemukan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 8 gram.
“Pelaku secara cerdik menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kunciran rambut berwarna hitam yang dikenakannya,” kata dia.
Wahyu mengapresiasi seluruh jajaran petugas yang telah menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesional, dan kewaspadaan tinggi sehingga dua upaya penyelundupan narkoba tersebut dapat digagalkan. “Petugas berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba dan ini menunjukkan komitmen serta kewaspadaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” kata di Jakarta, Selasa.
Ia menilai kinerja seluruh petugas yang tetap konsisten menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur dan tidak lengah terhadap setiap potensi gangguan keamanan. “Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjaga rutan tetap aman, bersih dari narkoba, serta bebas dari peredaran barang-barang terlarang," kata dia.
Pihaknya menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk upaya penyelundupan narkoba maupun barang terlarang lainnya ke dalam rutan. Menurut dia setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berkoordinasi langsung dengan Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta beserta aparat penegak hukum terkait.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kewaspadaan petugas, serta menindak tegas setiap upaya penyelundupan narkoba,” pungkas Wahyu.
(ANT/MAR)