JAKARTA - AFU.ID, Program tax amnesty atau pengampunan pajak bagi wajib pajak tidak dilanjutkan. Wajib pajak yang telah masuk dalam daftar tax amnesty sejak kebijakan ini dibuat pada 2022, besaran harta tidak diusik.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi tenggat waktu enam bulan bagi wajib pajak WNI di luar negeri yang ogah bayar pajak. Ancamannya, uang mereka tidak bisa dipakai membuka usaha di Indonesia dan akan mendapat pengawasan ekstra.
Keputusan ini menyusul simpang siur pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kebijakan pajak yang dilempar ke publik sehingga dinilai meresahkan pelaku usaha. Salah satunya terkait pemeriksaan harta wajib pajak peserta tax amnesty.
Atas kejadian itu, Purbaya menegaskan ke depan pihaknya akan mengambil alih seluruh kewenangan DJP. Seluruh kebijakan perpajakan akan ia umumkan sendiri.
“Sudah berkali-kali ini DJP mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan. Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu,” kata Purbaya, dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (11/5/2026).
Setelah kebijakan baru itu terlaksana, DJP akan bertugas sebagai pelaksana kebijakan pemerintah. “Yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen pajak lagi,” imbuhnya.
Purbaya tidak ingin kebijakan pajak yang simpang siur justru mengganggu iklim usaha di Indonesia. Menurutnya, DJP perlu menjaga kepastian hukum bagi wajib pajak agar reformasi pajak tetap berjalan.
Kemudian, seluruh publikasi kebijakan terkait pajak nantinya akan lebih dulu diperiksa oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebelum diumumkan ke publik.
Tidak Diusik
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan Tax Amnesty jilid II.
Ini dilakukan karena ada dugaan belum semua peserta mengungkap harta. Menurutnya, kebijakan ini memastikan peserta PPS sudah patuh patuh, baik terkait dengan pengungkapan aset maupun komitmen repatriasi dana.
"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," tegas Bimo.
Langkah ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.196 Tahun 2021, yang menyebut Ditjen Pajak berwenang membatalkan tax amnesty jika pengungkapan tak sesuai kondisi asli.
Mengutip CNBC Indonesia, jumlah wajib pajak yang mengikuti program PPS pada 2022 mencapai 247.918 peserta dengan total 308.059 surat keterangan yang diterbitkan.
Jumlah nilai harta bersihnya yang diungkap sebesar Rp 594,82 triliun dan total PPh yang berhasil dikumpulkan dari pelaksanaan PPS mencapai Rp 61,01 triliun.
Meluruskan pengumuman yang dianggap sepihak oleh DJP itu, Menkeu Purbaya memastikan tak akan melakukan pemeriksaan terhadap para peserta tax amnesty jilid II.
"Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang selama ini ikut tax amnesty. Jadi itu enggak akan dilakukan," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Bagi Purbaya, sudah ada skema pembayaran dan pengungkapan harta yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan 196/2021, maka tidak perlu lagi ada pemeriksaan.
"Hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja, perkembangan bisnis seperti biasa," papar Purbaya.
Meski begitu, Purbaya tetap meminta peserta tax amnesty memenuhi seluruh kewajibannya, mereka perlu ditagih. Tetapi, dia memastikan, penagihan itu bukan berarti pemeriksaan ulang harta.
"Enggak akan diubek-ubek seperti yang ditakutkan banyak orang itu, jadi kita tidak akan berburu di kebun binatang," papar Purbaya.
Purbaya menganggap tak perlu memeriksa ulang harta peserta tax amnesty karena dianggap sudah patuh. Dirinya justru ingin mengejar mereka yang terang-terangan menghindari pajak.
"Yang saya kejar adalah yang belum ikut,” dia menegaskan.
Ancaman Purbaya
Berbeda dengan DJP yang ingin mengaudit ulang harta peserta tax amnesty, Purbaya justru fokus peserta pajak nakal yang menaruh uangnya di luar negeri. Baginya, mereka ini yang tidak mau bayar pajak.
Purbaya meminta mereka segera membawa hartanya ke dalam negeri dan memenuhi kewajiban pajaknya. Dia berjanji akan menerapkan prosedur normal jika mereka secara sukarela melapor.
"Saya kasih waktu sampai akhir tahun," katanya.
Tenggat waktu enam bulan ini, bukan kelanjutan program tax amnesty, melainkan prosedur bayar pajak biasa. Mereka diberi kesempatan untuk taat pada aturan pajak.
Namun setelah tenggat enam bulan itu habis, pihaknya akan bertindak lebih tegas, memberi pengawasan ekstra, serta memberi sanksi serius berupa pelarangan membuka usaha di dalam negeri.
Dia kembali menegaskan bahwa tidak ada audit ulang bagi peserta amnesty, yang ia tekankan adalah realisasi komitmen peserta terkait dengan repatriasi dana atau pemulangan aset dari luar negeri ke Indonesia. "Itu yang akan kita kejar," ujar Purbaya.
Untuk itu, pihaknya meminta pelaku bisnis tidak panik dengan pernyataan DJP terkait pemeriksaan ulang harta peserta tax amnesty.
"Kalau masuk ketahuan, kita sikat. Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau enggak, enggak bisa masuk," tutur Purbaya. (EER)