JAKARTA, AFU.ID — Otoritas Jasa Keuangan menempatkan delapan penyelenggara pinjaman daring dalam pengawasan khusus. Langkah itu dilakukan karena masalah permodalan atau tingginya risiko kredit macet secara agregat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penyelenggara yang masuk pengawasan khusus akan lebih dulu diarahkan melakukan perbaikan sesuai ketentuan.
Perbaikan itu mencakup pemenuhan permodalan dan peningkatan kualitas pembiayaan. Jika tidak terpenuhi, OJK dapat mengambil langkah lanjutan sesuai hasil pengawasan, termasuk pencabutan izin usaha.
Secara umum, OJK mencatat 14 dari 94 penyelenggara pinjaman daring belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Agusman mengatakan kemampuan penyelenggara memenuhi ketentuan ekuitas minimum dipengaruhi kondisi usaha, kinerja, prospek bisnis, dan strategi permodalan. Strategi itu dapat berupa penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor baru, atau aksi korporasi seperti merger.
Dari sisi kualitas kredit, OJK mencatat 19 penyelenggara pinjaman daring memiliki TWP90 di atas 5 persen per April 2026. TWP90 merupakan indikator tingkat wanprestasi atau keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari.
“TWP90 industri pindar ke depan diperkirakan tetap terjaga meskipun dipengaruhi dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing penyelenggara,” kata Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Minggu, (7/6/2026).
OJK meminta penyelenggara pinjaman daring memperkuat manajemen risiko, credit scoring berbasis data, penagihan, dan prinsip kehati-hatian. Penguatan itu diperlukan agar kualitas pembiayaan tetap terkendali.
Di sisi lain, industri pinjaman daring masih mencatat pertumbuhan besar. Outstanding pembiayaan pada April 2026 mencapai Rp102,07 triliun, tumbuh 26,11 persen secara tahunan.
TWP90 industri berada di posisi 4,62 persen. Angka tersebut masih di bawah ambang 5 persen, tetapi menunjukkan tekanan kualitas kredit tetap perlu diawasi.
Pada periode yang sama, industri pindar mencatat laba tahunan Rp0,96 triliun atau tumbuh 71,43 persen. Pendanaan masih didominasi lender perbankan sebesar Rp66,25 triliun atau 75,59 persen, sedangkan lender individu tercatat Rp3,33 triliun.
Pertumbuhan pembiayaan dan laba menunjukkan industri pinjaman daring masih menarik bagi pasar. Namun, delapan penyelenggara yang masuk pengawasan khusus menjadi sinyal bahwa ekspansi tidak otomatis berarti sehat.
OJK perlu memastikan perbaikan modal, tata kelola, dan kualitas pembiayaan benar-benar berjalan. Dalam industri yang menyentuh banyak peminjam ritel, masalah modal dan kredit macet tidak boleh dibiarkan menjadi risiko yang akhirnya ditanggung konsumen. (RHU)