JAKARTA, AFU.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat mandat yang lebih luas setelah revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disahkan. Namun, sumber pendanaan lembaga tersebut tetap berasal dari pungutan industri jasa keuangan dan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keputusan itu sekaligus menutup usulan yang sempat muncul dalam pembahasan revisi UU P2SK, yakni mengganti pungutan industri dengan pendanaan dari surplus Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Terkait sumber pendanaan OJK dengan mandat barunya, betul bahwa skema sumber pendanaan OJK saat ini tetap berjalan,” kata Hernawan dalam konferensi pers hasil RDKB Mei 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Melalui revisi UU P2SK, OJK memperoleh sejumlah tugas baru di luar lingkup pengawasan sektor jasa keuangan yang selama ini menjadi kewenangannya. Salah satunya adalah pengaturan dan pengawasan bursa mineral serta komoditas strategis.
Selain itu, OJK juga mendapat perluasan kewenangan pada sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, hingga pengelolaan dana publik lainnya.
Tambahan mandat tersebut otomatis meningkatkan kebutuhan anggaran, infrastruktur, teknologi, dan sumber daya manusia untuk mendukung pelaksanaan tugas baru.
Hernawan menyebut kebutuhan dukungan anggaran merupakan konsekuensi dari perluasan kewenangan yang diberikan kepada OJK.
“Terkait dengan dukungan infrastruktur, termasuk anggaran, memang betul merupakan konsekuensi logis dari lahirnya mandat baru tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR sempat membahas opsi penghapusan pungutan OJK terhadap industri jasa keuangan. Sebagai alternatif, pendanaan OJK diusulkan berasal dari surplus BI dan LPS.
Usulan tersebut muncul karena selama ini OJK memperoleh sebagian besar pendanaannya dari industri yang juga menjadi objek pengawasannya. Di sisi lain, lembaga pengawas membutuhkan sumber dana yang stabil untuk menjaga efektivitas pengawasan.
Namun, skema pendanaan dari surplus BI dan LPS tidak masuk dalam keputusan akhir revisi UU P2SK. Dengan demikian, pungutan terhadap industri jasa keuangan tetap berlaku.
Artinya, ketika kewenangan OJK bertambah luas, sektor jasa keuangan tetap menjadi salah satu sumber utama pembiayaan operasional lembaga tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK siap menjalankan amanah baru yang diberikan pemerintah dan DPR sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Sementara itu, DPR tetap memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja OJK. Hernawan mengatakan mekanisme pengawasan terhadap lembaga tersebut telah diatur dalam kerangka akuntabilitas yang berlaku.
OJK wajib menyampaikan laporan kinerja kepada Presiden dan DPR secara berkala. Laporan tersebut menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja anggota Dewan Komisioner maupun kelembagaan OJK secara keseluruhan.
Meski demikian, perluasan mandat yang diikuti kebutuhan anggaran lebih besar membuat aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin penting.
Publik perlu mengetahui besaran kebutuhan tambahan anggaran yang muncul akibat mandat baru tersebut, termasuk bagaimana dana pungutan dari industri digunakan untuk mendukung fungsi pengawasan.
Di sisi lain, pelaku industri jasa keuangan juga membutuhkan kepastian mengenai dampak perluasan kewenangan OJK terhadap besaran pungutan yang harus mereka bayarkan.
Sebab, peningkatan biaya pengawasan pada akhirnya berpotensi memengaruhi biaya layanan yang diteruskan kepada konsumen.
OJK memang membutuhkan dukungan pendanaan yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Namun, semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin tinggi pula tuntutan transparansi atas penggunaan anggaran dan hasil kerja yang dicapai.
(RHU)