JAKARTA, AFU.ID – DPR RI menyetujui Kusfiardi sebagai anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023–2028. Kusfiardi menggantikan Hernawan Bekti Sasongko yang mengundurkan diri setelah dipercaya menjadi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Persetujuan diberikan dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (2/7/2026), setelah Kusfiardi mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR. Pengisian kursi ini penting karena Badan Supervisi OJK berfungsi membantu DPR mengawasi kinerja OJK, terutama terkait akuntabilitas, independensi, dan tata kelola regulator sektor keuangan.
Profil Kusfiardi
Kusfiardi dikenal sebagai analis ekonomi politik. Ia merupakan Co-Founder FINE Institute atau Fiscal and Monetary Institute, lembaga yang banyak menyoroti isu fiskal, utang negara, pajak, nilai tukar, dan kebijakan ekonomi.
Ia juga pernah aktif sebagai Koordinator Koalisi Anti Utang. Dalam sejumlah analisis publik, Kusfiardi kerap membahas beban utang pemerintah, ruang fiskal, stabilitas rupiah, serta dampak kebijakan ekonomi terhadap masyarakat.
Kusfiardi terpilih setelah melewati seleksi Komisi XI DPR. Dari 85 pendaftar, sebanyak 60 kandidat lolos administrasi dan mengikuti tahapan uji kelayakan untuk memperebutkan satu kursi anggota Badan Supervisi OJK.
Dalam uji kelayakan, Kusfiardi mengusung makalah bertajuk Memperkuat Akuntabilitas dan Integritas OJK melalui Peran Badan Supervisi OJK dalam Mendukung Fungsi Pengawasan DPR RI. Ia menyoroti perlunya mengurangi kesenjangan informasi antara OJK sebagai regulator dan DPR sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan. Kusfiardi juga menilai Badan Supervisi OJK perlu menjadi instrumen pengawasan berbasis data dan analisis teknokratik.
Tiga isu yang menjadi perhatian Kusfiardi ialah risiko konglomerasi keuangan, perkembangan layanan keuangan digital termasuk fintech dan kecerdasan buatan, serta koordinasi dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK.
Badan Supervisi OJK bukan lembaga yang langsung mengawasi bank, perusahaan asuransi, pinjaman online, atau pasar modal. Tugasnya membantu DPR menilai apakah OJK menjalankan kewenangannya secara akuntabel, independen, transparan, dan sesuai kepentingan publik.
Artinya, Kusfiardi akan ikut membantu DPR membaca kinerja OJK, mulai dari tata kelola internal, pengawasan sektor keuangan, penanganan risiko, hingga efektivitas kebijakan perlindungan konsumen.
Kusfiardi akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota sebelumnya hingga 2028. Ia menggantikan Hernawan Bekti Sasongko yang kini menjabat Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
(RHU)