JAKARTA, AFU.ID - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kembali melikuidasi ratusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kurun waktu setahun terakhir. "Total yang sudah dilikuidasi itu kurang lebih sampai dengan hari ini sudah sekitar 167 perusahaan," kata Direktur Operasional Danantara Dony Oskaria, seperti dilansir ANTARA, Selasa (28/4/2026).
Dengan likuidasi terbaru ini, dari total 1.077 entitas BUMN, termasuk anak dan cucu usaha, pemerintah melalui Danantara telah memangkas hingga tersisa sekitar 200-300 perusahaan. Dari penelusuran AFU.ID, diketahui ada beberapa klaster BUMN yang dilikuidasi Danantara.
Klaster yang paling terdampak adalah, klaster logistik dan pos. Pada klaster ini dilakukan konsolidasi besar-besaran untuk efisiensi distribusi. Kemudian pada klaster hotel dan pariwisata. Danantara melakukan penyatuan aset hotel-hotel milik BUMN yang sebelumnya tersebar di berbagai sektor (seperti Pertamina, Garuda, dan lain-lain) ke dalam satu manajemen aset tunggal.
Klaster berikut adalah BUMN Keuangan. Danantara melakukan perampingan pada BUMN terutama asuransi yang kinerjanya tumpang tindih. Danantara berencana merombak sektor asuransi BUMN dengan memangkas jumlahnya secara signifikan, dari 16 perusahaan menjadi hanya 3 perusahaan asuransi besar.
Tiga perusahaan asuransi yang akan difokuskan adalah, Asuransi Jiwa (Life Insurance), Asuransi Umum (General Insurance), dan Asuransi Kredit (Credit Insurance). PT Asuransi Jiwasraya (Persero) misalnya, saat ini sedang dalam proses menunggu likuidasi setelah sebagian besar polis dialihkan ke IFG Life. Sementara itu, PT Asabri (Persero) tercatat mengalami kerugian signifikan lebih dari Rp10 triliun akibat kesalahan investasi, yang membuat posisinya rentan terhadap tindakan perbaikan ekstrem.
Klater berikutnya adalah "BUMN Zombie" alias BUMN yang secara operasional sudah mati namun secara hukum masih ada, seperti sisa-sisa dari Merpati Nusantara Airlines, Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN). Likuidasi BUMN Zombie ini mencakup pula beberapa BUMN industri sandang/gelas yang sudah diproses sejak 2024.
Dony menegaskan, komitmen pemerintah dalam melakukan transformasi dan restrukturisasi menyeluruh dengan memangkas 1.077 perusahaan menjadi sekitar 200-300 perusahaan. "Proses perampingan BUMN akan dieksekusi seluruhnya pada 2026, sebagaimana yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto," tegas Dony.
Pemerintahan Prabowo Subianto saat ini memang tengah mengejar target untuk hanya menyisakan sekitar 30 BUMN utama (holding) agar lebih mudah dikontrol dan berdaya saing global. Karena itu, pemerintah terus melakukan likuidasi terhadap "anak-cucu" BUMN yang hanya menjadi beban biaya tanpa memberikan kontribusi dividen.
Terkait aset BUMN yang dilikuidasi, pemerintah memindahkan pengelolaan aset eks BUMN ini ke Danantara agar aset negara bisa dikelola secara profesional seperti Temasek di Singapura, bukan sekadar menjadi birokrasi perusahaan. "Asset management akan bersatu, kemudian hotel dan lain-lain sudah bersatu, kemudian pos dan logistik akan bersatu," ucap Dony.
Beban negara khususnya pada APBN selama ini memang sangat besar untuk menanggung BUMN yang merugi. Kerugian muncul dari Penyertaan Modal Negara (PMN). Berdasarkan data terbaru per akhir 2025, memang terdapat ketimpangan signifikan dalam kontribusi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Dari lebih dari 1.000 entitas (termasuk anak/cucu usaha), 95-97% dividen BUMN hanya disumbang oleh sekitar 8 perusahaan saja.
Penyumbang Terbesar: Delapan perusahaan tersebut merupakan tulang punggung yang memberikan keuntungan utama, di antaranya adalah raksasa energi dan perbankan seperti PT Pertamina, PT Telkom Indonesia, dan Bank-bank BUMN (Himbara).
Selebihnya, BUMN-BUMN tersebut malah menjadi beban APBN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Karena itu, upaya melikuidasi BUMN bermasalah bertujuan menghentikan "darah bocor" APBN. Selama bertahun-tahun, banyak BUMN sakit tetap hidup karena suntikan PMN yang seharusnya bisa dialokasikan untuk program produktif lain. Sekitar 52% BUMN (termasuk anak usaha) tercatat dalam kondisi merugi secara operasional.
Danantara mencatat inefisiensi pengelolaan BUMN beserta anak-cucunya mencapai Rp 50 triliun setiap tahun. Rp 20 triliun adalah kerugian langsung yang tercatat dalam laporan keuangan resmi. Sementara, Rp 30 triliun adalah kerugian tidak langsung seperti akibat biaya operasional yang membengkak karena tumpang tindih fungsi.
Kemudian, data dua dekade terakhir menunjukkan kerugian negara dari 16 perkara korupsi besar di BUMN saja mencapai Rp 83,3 triliun, atau setara 15% dari total PMN yang diberikan negara selama 2005-2021.
Dony mengatakan, selain melakukan likuidasi, terdapat tiga strategi optimalisasi BUMN lainnya, yakni divestasi, konsolidasi, dan restrukturisasi. Likuidasi dilakukan bagi perusahaan yang beban utangnya jauh melebihi aset dan tidak memiliki daya saing pasar.
Kemudian, divestasi dilakukan terhadap perusahaan berskala kecil yang berada di luar bisnis inti, misalnya agen perjalanan milik BUMN energi. Langkah yang krusial lain adalah penggabungan atau konsolidasi perusahaan berdasarkan sektor industri, seperti logistik, rumah sakit, hingga perhotelan agar memiliki skala ekonomi yang besar.
Danantara juga membidik konsolidasi BUMN di bidang sekuritas dan juga asuransi. Langkah-langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi BUMN.
Dony menegaskan bahwa meskipun terjadi pengurangan jumlah perusahaan secara masif, manajemen menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja terhadap para pegawai. Efisiensi yang dilakukan Danantara diklaim lebih menitikberatkan pada perbaikan proses bisnis internal organisasi.
"Tidak usah khawatir untuk karyawan, karena karyawan tidak akan di-PHK. Ini adalah proses melakukan efisiensi terhadap perusahaan di sisi bisnis prosesnya, bukan di sisi karyawannya," kata Dony Oskaria.
MAR