JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah menurunkan harga gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) untuk industri dari sekitar US$20–US$23 menjadi US$13 per MMBTU. Kebijakan yang berlaku hingga 31 Desember 2026 itu diklaim dapat menekan biaya produksi, menjaga pabrik tetap beroperasi, dan mencegah pemutusan hubungan kerja.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pemerintah belum menentukan kelanjutan harga LNG setelah masa penyesuaian berakhir. Dengan demikian, kepastian harga gas yang lebih murah bagi industri hanya berlaku sampai penghujung tahun ini. “Itu sampai dengan 31 Desember 2026. Penyesuaian itu, ya,” kata Laode, Jumat (10/07/26).
Pemerintah menekan biaya pada seluruh rantai pasok LNG, mulai dari produksi gas, pengolahan dan pengangkutan, hingga distribusi kepada pabrik. Skema itu disusun agar industri memperoleh harga lebih rendah tanpa mengurangi penerimaan negara dari sektor hulu. “Intinya memberikan industri bisa kuat dan bertahan, tetapi negara juga tidak mengurangi dari sisi hulunya,” ujar Laode.
Penurunan harga diputuskan setelah pemerintah menerima keluhan dari asosiasi industri dan serikat pekerja mengenai tingginya biaya gas. Industri keramik menjadi salah satu sektor yang menyampaikan keberatan karena gas merupakan komponen penting dalam produksi, sementara kenaikan harga dapat mengurangi kapasitas pabrik dan mengancam tenaga kerja.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan pemerintah memprioritaskan keberlangsungan industri dan perlindungan lapangan kerja. Harga LNG kemudian dipangkas lebih rendah daripada usulan pelaku industri yang berada di kisaran US$15–US$16 per MMBTU.
Kebijakan itu berbeda dengan Harga Gas Bumi Tertentu bagi tujuh kelompok industri yang tetap berada di kisaran US$6,5–US$7 per MMBTU. Industri pengguna gas pipa di luar skema tersebut juga masih memperoleh harga sekitar US$9,6 per MMBTU, sedangkan harga US$13 diberlakukan bagi industri yang harus menggunakan LNG.
Kebutuhan LNG meningkat karena produksi gas dari sejumlah lapangan di wilayah Jawa bagian barat terus menurun. Kondisi tersebut membuat sebagian pabrik tidak lagi memperoleh pasokan gas pipa dalam jumlah cukup dan harus beralih ke LNG yang biaya pengolahan serta distribusinya lebih tinggi.
Meski pemerintah mengklaim penurunan harga dapat mencegah PHK, belum ada jaminan kebijakan yang sama akan dilanjutkan pada 2027. Pemerintah juga belum menjelaskan apakah penghematan biaya energi tersebut akan menurunkan harga barang bagi konsumen atau hanya digunakan untuk menjaga kegiatan produksi dan tenaga kerja. (RHU)